Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di Coretax 2026

Persiapan Sebelum Melaporkan SPT Tahunan di Coretax

Sebelum memulai proses pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax, ada beberapa hal yang perlu disiapkan agar prosesnya berjalan lancar. Berikut adalah persyaratan utama:

  1. Akun Coretax yang aktif
    Pastikan Anda telah memiliki akun Coretax yang terverifikasi. Jika belum, silakan mendaftar melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Ikuti langkah-langkah pendaftaran hingga akun diverifikasi dan siap digunakan.

  2. Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2)
    Dokumen ini biasanya diberikan oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Di dalamnya tercantum rincian penghasilan bruto serta pajak yang telah dipotong selama satu tahun.

  3. Data penghasilan tambahan (jika ada)
    Jika Anda memiliki usaha sampingan, penghasilan sewa, atau investasi, seluruhnya harus dilaporkan sesuai jenis pajaknya.

  4. Daftar harta dan utang
    SPT Tahunan mencakup laporan harta yang dimiliki serta utang per 31 Desember dari tahun pajak yang dilaporkan. Harta bisa mencakup kendaraan, properti, hingga investasi. Sedangkan utang dapat meliputi KPR, kredit kendaraan, sampai pinjaman lainnya yang berjalan.

Langkah-Langkah Laporan SPT Tahunan Pribadi di Coretax

Berikut adalah panduan lengkap cara melaporkan SPT Tahunan pribadi melalui sistem Coretax:

  1. Akses laman Coretax, lalu login menggunakan akun yang dimiliki.
  2. Setelah login ke akun Coretax DJP, pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".
  3. Klik "Buat Konsep SPT" dan pilih "PPh Orang Pribadi". Jika sudah, klik tombol "Lanjut".
  4. Pilih SPT Tahunan, lalu masukkan periode atau tahun pajak (misal Januari–Desember 2025).
  5. Lanjut, pilih model SPT. Pilih model normal untuk pelaporan pertama kali.
  6. Jika sudah, klik ikon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
  7. Klik tombol "Posting" agar sistem mengisi sejumlah data di formulir induk dan lampiran SPT secara otomatis. Anda juga bisa memeriksanya dan melakukan perbaikan apabila diperlukan.
  8. Isi dan lengkapi seluruh bagian SPT.
  9. Jika dirasa sudah benar, klik tombol "Bayar dan Lapor".
  10. Pilih penyedia penandatangan, kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi sebagai validasi akhir pembuatan SPT.
  11. Klik tombol "Simpan", lalu "Konfirmasi Tanda Tangan".
  12. Pada SPT dengan status kurang bayar akan berpindah dari bagian "Konsep SPT" ke "SPT Menunggu Pembayaran".
  13. Terakhir, Wajib Pajak bisa mengunduh bukti penerimaan setelah SPT berhasil dilaporkan melalui sistem Coretax DJP.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir. Misalnya, untuk penghasilan tahun 2025, pelaporan dilakukan paling lambat 31 Maret 2026.

Perlu diperhatikan bahwa waktu pelaporan berbeda dengan Wajib Pajak badan yang biasanya paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau setiap 30 April.

Tipsnya, jangan menunggu hingga mendekati tenggat waktu. Sebab, sistem daring biasanya lebih padat karena banyak Wajib Pajak baru melaporkan SPT di hari-hari terakhir sebelum batasnya.

Berikut adalah batas waktu laporan SPT Tahunan: - Wajib Pajak orang pribadi: Paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret) - Wajib Pajak badan: Paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April)

Denda Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan

Biasanya, ada sanksi administrasi jika tidak melaporkan SPT Tahunan hingga melewati batas waktu yang ditentukan. Denda bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Nominal denda dituangkan dalam pasal 7 ayat (1), sebagai berikut: - Denda Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) - Denda Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya - Denda Rp1 juta untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Badan - Denda Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh WP OP

Selain denda, Wajib Pajak yang tidak lapor SPT juga bisa mendapat surat teguran sebagai pengingat untuk segera melaporkan SPT Tahunan yang telah melewati batas waktu. Maka dari itu, Wajib Pajak sangat dianjurkan untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu agar terhindar dari denda maupun sanksi lainnya.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah lapor SPT Tahunan harus melalui Coretax?
Ya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tidak lagi dilaporkan melalui DJP Online, tetapi melalui Coretax.

Apa ada denda jika tak lapor SPT tahunan?
Ya, ada sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan sesuai periode waktu yang ditentukan.

Kapan terakhir lapor SPT tahun 2025?
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret dari tahun pajak sebelumnya. Artinya, SPT 2025 tenggat waktunya hingga 31 Maret 2026.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan