
Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Banjarbaru
Seorang pria berinisial IG (27) harus mendekam di sel Mapolres Banjarbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diamankan dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor. Aksi tersebut terjadi di kawasan Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Kejadian ini terekam oleh CCTV yang terpasang di depan toko milik korban.
Awal Kejadian
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor matic merk Honda Genio. Motor tersebut sebelumnya terparkir di depan toko milik korban pada Minggu (28/10/2025) sekitar pukul 12.00 WITA. Korban baru menyadari motornya hilang saat ingin membeli makan keluar. Ia kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa sepeda motornya.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru. Beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (24/10/2025), Unit Opsnal Polres Banjarbaru bekerja sama dengan Polres Tabalong melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Tabalong.
Penangkapan Pelaku
IG akhirnya diamankan saat sedang berada di rumah orang tua angkatnya di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong tanpa perlawanan. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, IG mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Genio warna abu-abu di Jalan Karang Anyar 1 Banjarbaru. Aksinya dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain.
Pelaku juga mengatakan bahwa ia meminta bantuan kepada temannya D untuk menggadaikan motor yang dicurinya dengan harga Rp 2 juta di Banjarmasin. D mendapat upah sebesar Rp 100 ribu sebagai imbalan.
Riwayat Hukum Pelaku
Menurut Kardi, IG pernah ditahan oleh Polres Banjarmasin terkait perkara Pasal 372 KUHP dengan vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki riwayat hukum yang cukup serius.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, IG kini terancam dengan jeratan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum maksimal lima tahun penjara.
Kesimpulan
Peristiwa pencurian sepeda motor ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. Selain itu, tindakan cepat dari pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar