
Penguatan Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Bima
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima mengambil langkah cepat untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh sekolah. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlanjutan dan kesuksesan program nasional tersebut dalam memberikan asupan gizi yang aman dan bermanfaat bagi siswa.
Melalui surat edaran resmi, Dikpora mengeluarkan 10 poin imbauan yang menekankan aspek higienitas, disiplin, serta tanggung jawab sosial guru dan siswa dalam menjalankan program tersebut. Surat edaran dengan nomor 400.3.5/1850/Dikpora.B/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 diterbitkan atas instruksi Badan Gizi Nasional (BGN) dan berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP di Kota Bima.
Kepala Dikpora Kota Bima, Mahfud, menjelaskan bahwa imbauan ini merupakan bentuk penguatan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dan kesalahpahaman di lapangan, terutama setelah muncul kasus makanan MBG yang diduga menjadi sumber keracunan di sejumlah daerah.
“Ini bukan larangan keras, tapi bentuk pembinaan agar pelaksanaan MBG di sekolah tetap aman, higienis, dan tidak menimbulkan masalah baru,” jelas Mahfud, Rabu 12 November 2025.
Larangan Siswa Membawa Pulang Makanan MBG
Salah satu poin penting dalam imbauan tersebut adalah larangan bagi siswa untuk membawa pulang makanan MBG ke rumah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko makanan basi yang bisa menimbulkan keracunan jika dikonsumsi setelah disimpan terlalu lama.
“Makanan yang dibawa pulang berisiko basi. Kalau kemudian menimbulkan keluhan, ujung-ujungnya pemerintah yang disalahkan. Jadi lebih baik dikonsumsi langsung di sekolah,” tegas Mahfud, yang juga menjabat Ketua Satgas MBG Kota Bima.
Guru Diminta Tidak Menyebarluaskan Menu Rusak di Media Sosial
Selain itu, Dikpora juga melarang guru menyebarkan atau mem-posting menu MBG yang rusak atau tidak layak konsumsi di media sosial. Setiap keluhan atau temuan di lapangan harus dilaporkan langsung kepada pengelola dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan melalui unggahan publik.
“Kalau ada menu rusak, sampaikan ke pihak dapur atau Satgas Dinas. Jangan disebar di medsos karena bisa menimbulkan persepsi negatif dan hoaks,” ujarnya.
Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa masyarakat umum tetap diperbolehkan menyampaikan informasi pengawasan publik, selama dilakukan dengan santun dan tidak memuat fitnah atau berita bohong.
10 Poin Imbauan MBG dari Dikpora Kota Bima
Berikut 10 poin imbauan MBG dari Dikpora Kota Bima:
- Semua satuan pendidikan wajib membentuk Satgas MBG di masing-masing sekolah.
- Satgas bertanggung jawab mengatur pelaksanaan MBG dari kedatangan makanan hingga omprengan dikembalikan.
- Jadwal MBG harus diatur agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) dan berkoordinasi dengan SPPG.
- Sekolah wajib menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
- Memastikan tempat cuci tangan, sabun, tempat sampah, dan WC dalam kondisi bersih dan bisa digunakan.
- Siswa wajib membawa tumbler sendiri.
- Makan dilakukan di tempat yang nyaman, omprengan diletakkan di atas meja.
- Semua siswa harus mendapatkan dan memakan jatah MBG.
- Makanan tidak boleh dibawa pulang.
- Jika ada masalah, laporkan ke Satgas Dinas tanpa mengunggah ke media sosial.
Komitmen Pemkot Bima dalam Menjaga Kualitas Program MBG
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bima dalam menjaga kualitas dan kredibilitas program nasional MBG, sekaligus memastikan setiap siswa mendapatkan asupan gizi yang aman, sehat, dan terpantau dengan baik.
“Kita ingin memastikan MBG benar-benar memberi manfaat, bukan menimbulkan persoalan baru,” pungkas Mahfud.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar