Cegah Konflik Kepentingan, OJK dan BEI Evaluasi Struktur Demutualisasi

Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan rencana demutualisasi bursa untuk menghindari konflik kepentingan. Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menjelaskan bahwa dalam proses demutualisasi, posisi bursa berada sebagai objek kebijakan karena keputusan diambil oleh pemegang saham, regulator, dan pemerintah.

Meski demikian, BEI tetap aktif dalam menyiapkan kajian sebagai masukan. Iman menyatakan bahwa proses ini dilakukan di tingkat pemegang saham, pengawas, OJK, dan Kementerian Keuangan termasuk PP-nya. "Kami mencoba membantu menyiapkan kajian bagaimana struktur yang optimal daripada bursa efek Indonesia dengan adanya demut," ujarnya.

Kajian tersebut bertujuan untuk memastikan tata kelola dan independensi bursa tetap terjaga setelah perubahan struktur kepemilikan. Iman menekankan pentingnya menjaga tata kelola dan mengurangi potensi konflik kepentingan serta meningkatkan profesionalisme.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyatakan bahwa demutualisasi BEI memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan, dan OJK diminta memberikan pendapat.

Eddy menjelaskan bahwa demutualisasi bukanlah kebijakan negatif, melainkan praktik yang umum dilakukan di berbagai negara. Tujuan utamanya adalah mendorong tata kelola pasar yang lebih sehat dengan menekan potensi benturan kepentingan. "Tujuan demutualisasi ini kan sebenarnya untuk mengarah ke tata kelola pasar yang positif, kemudian fokus juga untuk pengurangan konflik kepentingan dan peningkatan profesionalisme," jelasnya.

Terkait fungsi pengawasan, Eddy memastikan peran OJK tidak akan berubah meskipun struktur kelembagaan BEI nantinya mengalami penyesuaian.

Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan RPP yang akan mengubah struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia (BEI). Poin utama dari RPP ini adalah mengatur demutualisasi bursa yang memungkinkan BEI tidak lagi dimiliki hanya oleh anggota bursa (struktur mutual) tetapi juga dibuka oleh pihak selain anggota bursa.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Masyita Crystallin, menyebut perubahan struktur ini akan meningkatkan tata kelola dan daya saing BEI. "Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan. Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia," ujar Masyita dalam keterangan resmi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan