Cegah Rabies, Pemerintah dan Warga Bersihkan Anjing Liar di Wejang Mawe Manggarai Timur

Cegah Rabies, Pemerintah dan Warga Bersihkan Anjing Liar di Wejang Mawe Manggarai Timur

Tindakan Pemerintah untuk Mengatasi Kasus Rabies di Desa Wejang Mawe

Pemerintah dan Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai Timur akan segera melakukan tindakan terhadap anjing-anjing liar yang berada di Desa Wejang Mawe, Kecamatan Lamba Leda Timur. Tindakan ini dilakukan pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya mengurangi penyebaran rabies di wilayah tersebut.

Plt Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai Timur, Ima Raydais, menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Timur untuk melakukan eliminasi hewan penular rabies (HPR) yang berupa anjing di desa tersebut. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menekan penyebaran rabies di kawasan Wejang Mawe secara khusus dan wilayah Manggarai Timur secara umum.

Ima menyampaikan bahwa pada tahun 2024 lalu, pihaknya telah memberikan vaksinasi anti rabies kepada HPR, terutama anjing peliharaan warga di Desa Wejang Mawe. Namun, dugaan sementara adalah bahwa anjing yang menggigit korban tidak mendapatkan vaksinasi tersebut.

Peristiwa Gigitan Anjing Rabies yang Menewaskan

Kasus gigitan anjing rabies terjadi di Kampung Uwu, Desa Wejang Mawe, yang mengakibatkan kematian seorang korban bernama SB (38 tahun). SB meninggal dunia setelah positif rabies, akibat digigit oleh anjing peliharaannya sendiri pada tanggal 5 Oktober 2025. Kondisi korban memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025.

Selain menggigit SB, anjing tersebut juga sempat menggigit MM, yang saat itu sedang membantu SB untuk mengikat anjing tersebut. Saat ini, kondisi MM dalam keadaan baik dan tidak mengalami gejala rabies.

Tindakan Lanjutan Pasca Kejadian

Setelah menggigit korban SB dan MM, SB langsung membunuh anjing peliharaannya sendiri. Daging anjing tersebut kemudian dikonsumsi oleh 17 orang yang merupakan tetangga dari SB. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena potensi penyebaran rabies melalui konsumsi daging anjing yang terinfeksi.

Tindakan eliminasi anjing liar ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif untuk mencegah penyebaran rabies lebih lanjut. Dengan adanya koordinasi antara Dinas Peternakan dan Pemerintah Kecamatan, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap risiko rabies dan menjaga kebersihan lingkungan serta kesehatan hewan peliharaan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan