
Definisi Rumah Subsidi dan Fitur FLPP
Rumah subsidi, dalam peraturan perundang-undangan disebut dengan istilah rumah umum. Menurut Pasal 1 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma saat dihubungi.
Untuk membeli rumah subsidi, MBR akan mendapat subsidi pembiayaan melalui FLPP. FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera.
Fitur unggulan FLPP antara lain: * Suku bunga flat 5 persen selama jangka waktu (tenor) KPR * Tenor cicilan maksimal 20 tahun * Uang muka (down payment/DP) mulai dari 1 persen * Bebas PPN * Mendapat premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.
Simulasi Cicilan Rumah Subsidi 10 Tahun
Sid menjelaskan, cicilan rumah subsidi ditentukan berdasarkan harga rumah subsidi yang terbagi dalam lima zona wilayah, dan lama tenor yang dipilih oleh pembeli. Namun dengan bunga flat 5 persen, besaran cicilan rumah subsidi yang harus dibayar pembeli setiap bulannya tidak akan berubah sampai tenor selesai.
Adapun batasan harga rumah subsidi telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, yang terbagi menjadi lima zona. Berikut simulasi cicilan rumah subsidi 10 tahun:
| Harga Rumah Subsidi Berdasarkan Zona | DP | Tenor | Cicilan Per Bulan |
|---|---|---|---|
| Zona 1 Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) | Rp 166 juta | 1 persen | 10 tahun |
| Zona 2 Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) | Rp 182 juta | 1 persen | 10 tahun |
| Zona 3 Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) | Rp 173 juta | 1 persen | 10 tahun |
| Zona 4 Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu | Rp 185 juta | 1 persen | 10 tahun |
| Zona 5 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan | Rp 240 juta | 1 persen | 10 tahun |
Syarat Membeli Rumah Subsidi
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju FLPP, meliputi: * Warga Negara Indonesia (WNI); * Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah; * Orang perseorangan tidak kawin atau kawin; * Belum memiliki rumah; * Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.
Selain itu, pembeli rumah subsidi harus memenuhi kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," tambah Sid.
Berdasarkan beleid tersebut, batasan gaji masyarakat yang termasuk MBR terbagi dalam empat zona, yakni:
Zona 1
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
- Gaji maksimal untuk umum dan lajang: Rp 8,5 juta
- Gaji maksimal untuk umum pasangan menikah: Rp 10 juta
- Gaji maksimal untuk satu orang untuk peserta tapera: Rp 10 juta
Zona 2
- Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
- Gaji maksimal untuk umum dan lajang: Rp 9 juta
- Gaji maksimal untuk umum pasangan menikah: Rp 11 juta
- Gaji maksimal untuk satu orang untuk peserta tapera: Rp 11 juta
Zona 3
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
- Gaji maksimal untuk umum dan lajang: Rp 10,5 juta
- Gaji maksimal untuk umum pasangan menikah: Rp 12 juta
- Gaji maksimal untuk satu orang untuk peserta tapera: Rp 12 juta
Zona 4
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
- Gaji maksimal untuk umum dan lajang: Rp 12 juta
- Gaji maksimal untuk umum pasangan menikah: Rp 14 juta
- Gaji maksimal untuk satu orang untuk peserta tapera: Rp 14 juta
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar