CITA Tantang Klaim Purbaya Ekonomi Pulih dengan Pajak Naik 30%


aiotrade, JAKARTA — Sebuah lembaga analisis pajak di Indonesia, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyampaikan keraguan terhadap pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengklaim bahwa pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 30,7% (YoY) pada Januari 2026 menunjukkan adanya tanda-tanda pemulihan ekonomi.

Kepala Riset CITA, Fajry Akbar, menjelaskan bahwa peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak pada awal tahun ini lebih disebabkan oleh efek basis pembanding yang rendah atau low base effect. Hal ini terjadi karena masalah teknis pada sistem Coretax yang memengaruhi proses penerbitan faktur pajak sebelumnya.

Fajry mengungkapkan keherannya terhadap sikap pemerintah yang sejak tahun lalu tidak lagi menyebut Coretax sebagai penyebab turunnya penerimaan pajak pada Januari 2025. Menurutnya, wajib pajak mengalami kesulitan besar akibat gangguan sistem tersebut.

Ia kemudian membandingkan kinerja penerimaan pajak selama tiga tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa penerimaan pajak pada Januari 2026 justru lebih rendah dibandingkan dengan Januari 2023 dan 2024. Untuk Januari 2023, penerimaan pajak mencapai Rp162,23 triliun, sedangkan untuk Januari 2024, angkanya adalah Rp149,25 triliun.

Selain itu, Fajry juga memperhatikan kinerja penerimaan pajak bruto pada Desember 2024 dan Januari-Februari 2025, yang naik sebesar 1,34% (YoY). Namun, secara keseluruhan, penerimaan pajak bruto pada Januari 2025 terkontraksi sebesar -13% (YoY) dibandingkan Januari 2024.

Menurut Fajry, kondisi Coretax yang memicu kekacauan pada Januari 2025 membuat penerimaan neto bulan tersebut turun hingga -41%. Ia merasa hal ini lebih mencerminkan situasi sebenarnya dibandingkan data pemerintah yang menyatakan pertumbuhan 30,7% pada Januari 2026.

Pernyataan pemerintah dinilai sulit dipercaya, terlebih karena data yang diberikan kini tidak lagi menjadi andalan masyarakat maupun lembaga internasional.

Fajry juga mencontohkan data penjualan kendaraan bermotor. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil pada Januari 2026 mencapai 66.447 unit, meningkat 7% (YoY) dari Januari 2025. Namun, jika dibandingkan dengan Januari 2024, jumlahnya justru lebih rendah, yakni hanya 69.919 unit. Bahkan, pada 2023, penjualannya mencapai 94.270 unit.

Berdasarkan pola ini, Fajry menyimpulkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak Januari 2026 yang mencapai double digit lebih disebabkan oleh low base effect, yang dipengaruhi oleh kondisi Coretax.

Jangan Salahkan Restitusi

Di sisi lain, Fajry menilai bahwa pemerintah tidak boleh terus menyalahkan restitusi sebagai penyebab anjloknya penerimaan pajak. Menurutnya, pengembalian kelebihan bayar pajak adalah hak wajib pajak.

"Jika restitusi ditahan atau dipersulit, justru akan memberatkan dunia usaha," ujarnya. "Dari restitusi itulah likuiditas yang digunakan pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya."

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), sampai dengan 31 Januari 2026, jumlah restitusi mencapai Rp54,1 triliun, turun 23% (YoY) dari Januari 2025.

Secara detail, restitusi awal tahun meliputi pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp15,8 triliun, serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp37,37 triliun. Sementara itu, pajak lain seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) serta PPh migas mencapai Rp879 miliar.

Perkembangan Ekonomi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 30,7% pada Januari 2026 merupakan indikasi perbaikan ekonomi. Ia menilai bahwa efisiensi pengumpulan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak telah berkontribusi pada pertumbuhan tersebut.

Purbaya juga menargetkan agar restitusi bisa ditekan pada tahun ini. Dalam rapat Komisi XI DPR beberapa waktu lalu, ia mempertanyakan besarnya restitusi tahun lalu yang mencapai Rp361 triliun. Menurutnya, hal ini turut memengaruhi penerimaan pajak 2025 yang hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan audit terhadap pengembalian pajak tahun lalu yang mencapai Rp361 triliun. Audit ini akan fokus pada wajib pajak dengan nominal restitusi besar dan mencurigakan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan