Contoh Mekanisme PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh, Perhatikan Kriterianya

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025: Mekanisme PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Di bawah aturan yang dikeluarkan oleh KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat kemungkinan bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui proses evaluasi kinerja. Evaluasi ini dilakukan setiap triwulan dan tahunan, dengan hasilnya menjadi pertimbangan dalam perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Beberapa daerah telah memberikan indikasi bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan secara bertahap. Hal ini disebabkan oleh jumlah PPPK Paruh Waktu yang cukup besar di berbagai instansi pemerintah daerah.

Kriteria PPPK Paruh Waktu Mendapatkan Prioritas

Jika KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi acuan, maka PPPK Paruh Waktu dengan kinerja terbaik berdasarkan penilaian akan mendapat prioritas untuk naik status. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi yang secara detail mengatur mekanisme pengangkatan tersebut, termasuk kriteria yang bisa digunakan sebagai rujukan.

Dalam sebuah grup WA yang diikuti oleh honorer calon PPPK, muncul beberapa pendapat mengenai kriteria pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu. Beberapa usulan antara lain:

  • Usia: Ada yang mengusulkan agar pengangkatan dilakukan secara urut berdasarkan usia, yaitu yang paling tua mendapat prioritas.
  • Masa Pengabdian: Pendapat lain menyatakan bahwa prioritas sebaiknya ditentukan berdasarkan lamanya masa pengabdian, dimulai dari yang paling lama bekerja sebagai honorer.
  • Nilai Tes PPPK 2024: Beberapa orang menyarankan sistem perankingan nilai hasil tes PPPK 2024. Dengan demikian, peraih nilai tertinggi akan mendapat prioritas pertama untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu.

Contoh Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Full Time

Model perankingan nilai tersebut sudah dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono. Ia menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu yang sudah menerima SK pengangkatan dan memiliki NIP berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Menurutnya, kelebihan dari PPPK paruh waktu adalah memiliki NIP dan SK pengangkatan. "Itulah yang menjadi kelebihan PPPK paruh waktu, setelah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan SK," katanya.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu bisa langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu ketika ada pembukaan formasi dari pemerintah. Misalnya, jika pemerintah mengalokasikan rekrutmen PPPK penuh waktu sebanyak 200 formasi di satu instansi, maka PPPK paruh waktu bisa langsung diangkat dengan mengambil 200 orang dengan nilai tertinggi pada tes.

"Hasil tes yang sudah dilaksanakan, menjadi acuan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Begitu selanjutnya," ujarnya.

Imbauan untuk PPPK Paruh Waktu

Taufik mengimbau para PPPK paruh waktu agar tidak berkecil hati karena status mereka merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. Meskipun tugas dan gaji tetap sama, PPPK paruh waktu memiliki kelebihan seperti NIP dan harapan untuk menjadi PPPK penuh waktu serta mendapatkan hak sesuai ketentuan.

Ia menyebutkan bahwa sebanyak 3.067 calon PPPK paruh waktu di lingkup Pemkot Mataram dijadwalkan menerima SK pengangkatan pada Senin 22 Desember 2025. SK PPPK paruh waktu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2025 dan SPMT terhitung mulai 1 Januari 2026. SK PPPK paruh waktu berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Selain itu, kinerja PPPK paruh waktu akan terus dipantau dan diawasi sebagai bahan pertimbangan perpanjangan SK setiap tahunnya. "Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu masih sama dengan gaji yang diterima ketika menjadi honorer, yakni Rp1,5 juta per bulan dan sudah disiapkan untuk tahun 2026," tambahnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan