
Penyebab Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan
Artis ternama, Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan usai muncul dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba. Namun, pihak kuasa hukum membantah keras tudingan tersebut dan menyebut tidak ada barang bukti yang ditemukan dari tangan Ammar.
Kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias menegaskan bahwa tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan saat kliennya diamankan di Rutan Salemba. Menurutnya, tuduhan terhadap Ammar berawal dari pengakuan salah satu tahanan lain yang sudah lebih dulu ditangkap. "Pada awalnya itu ada orang yang sudah ditangkap terlebih dahulu," ujar John kepada awak media di Jakarta, Sabtu, 18 Oktober 2025. "Dari hasil penyelidikan kemudian ditanya ‘dari mana itu datang barangnya?’, orang itu menyebut yang katanya datang dari Ammar. Makanya dipertemukan dengan Ammar kan begitu," imbuhnya.
Kasus ini memunculkan banyak tanda tanya, terutama karena proses hukum dinilai terlalu cepat tanpa adanya sidang yang membuktikan kebenaran dugaan itu. Keluarga dan pengacaranya bahkan menyebut Ammar seperti “dibungkam” karena dipindahkan sebelum sempat memberi keterangan di pengadilan. Berikut tiga fakta penting di balik kasus Ammar Zoni yang kini mendekam di kawasan Nusakambangan, penjara yang dikenal paling ketat di Indonesia.
Tak Ada Barang Bukti Ditemukan di Tangan Ammar
Dalam dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, John menjelaskan bahwa Ammar saat itu sedang tidur di dalam sel sebelum dibangunkan petugas dan dibawa ke ruang pemeriksaan, dan di sana sudah ada beberapa tahanan lain yang lebih dulu diamankan. Meski begitu, John menilai Ammar sama sekali tidak mengenal para tersangka lain yang disebut-sebut terlibat. "Nah di situ sudah ada empat, lima orang yang sudah ditangkap. Pengakuan dari orang ini, ada salah satu mengatakan barang itu dari Ammar, padahal Ammar sendiri tidak mengenal siapa orang tersebut," terangnya.
Pemindahan ke Nusakambangan Dinilai Terburu-buru
John menuturkan bahwa keputusan memindahkan Ammar ke Nusakambangan terlalu tergesa tanpa menunggu proses persidangan. Menurutnya, asas praduga tak bersalah seharusnya tetap dijunjung tinggi sebelum adanya keputusan hukum tetap. "Ammar ini kan dipindahkan dengan alasan perbuatan yang terjadi pada 25 Januari 2025. Nah, yang perlu dipahami baik itu Kementerian Imipas, Kejaksaan, maupun penyidik kepolisian," terang John. "Asas hukum kita kan asas praduga tak bersalah. Harusnya perkara ini disidangkan dulu, benar enggak Ammar ini sesuai dengan dugaan itu," bebernya.
Ia juga mengungkap bahwa sejak awal Ammar telah meminta pendampingan hukum selama pemeriksaan di Polsek Cempaka Putih, namun permintaan itu tidak dipenuhi. Hal tersebut membuat pihaknya merasa Ammar tidak mendapat perlakuan adil dalam proses penyelidikan.
Keluarga Kecewa Tak Diberi Pemberitahuan
Dalam kesempatan berbeda, adik Ammar Zoni, Aditya Zoni menyampaikan rasa kecewanya karena keluarga tidak diberitahu sebelumnya mengenai pemindahan sang kakak ke Lapas High Risk Nusakambangan. Aditya mengaku baru mengetahui kabar pemindahan sang kakak ke Nusakambangan itu dari media. "Sebelumnya belum tahu sama sekali. Saya itu yang kaget itu tahunya di media. Kenapa enggak keluarganya dulu dikasih tahu gitu kan," ujar Aditya kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Aditya kemudian mendatangi LP Cipinang untuk mencari tahu kebenarannya. Namun, pihak lapas menyebut telah mengirim surat pemberitahuan kepada keluarga, meski Aditya mengaku tidak pernah menerimanya. "Seharusnya keluarganya dulu tahu dua hari atau tiga hari sebelum diterbangkan. Itu SOP-nya," tambahnya.
Hingga kini, kasus yang menjerat Ammar Zoni masih perbincangan luas karena banyak hal yang belum terungkap secara jelas. Di sisi lain, pihak kuasa hukum sang artis masih akan terus memperjuangkan agar Ammar mendapat kesempatan membela diri di pengadilan dan mengungkap kebenaran di balik tudingan yang dialamatkan terhadap sang artis.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar