Daftar 8 Negara yang Sudah Bersepakat Dagang dengan AS

Perjanjian Perdagangan Resiprokal AS dengan Delapan Negara Termasuk Indonesia

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) mengumumkan telah mencapai perjanjian perdagangan resiprokal dengan delapan negara, termasuk Indonesia. Perjanjian ini merupakan bagian dari langkah Presiden AS Donald Trump dalam memperluas akses pasar bagi eksportir Amerika.

Dalam pernyataannya, USTR menyebut bahwa kesepakatan tersebut adalah hasil dari upaya presiden untuk membangun hubungan dagang yang lebih kuat dengan mitra di seluruh dunia. Dari Buenos Aires hingga Kuala Lumpur, presiden terus mengamankan perjanjian perdagangan resiprokal dengan berbagai negara.

Berikut daftar negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan AS:

  • Malaysia
  • Kamboja
  • El Salvador
  • Guatemala
  • Argentina
  • Bangladesh
  • Taiwan
  • Indonesia

Penghapusan Hambatan Tarif untuk 99 Persen Produk Asal AS

USTR juga mengungkapkan sejumlah poin utama dalam kesepakatan perdagangan antara AS dan Indonesia. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia disebut akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk ekspor AS di berbagai sektor. Selain itu, Indonesia diklaim berkomitmen mengatasi hambatan non-tarif, termasuk menerima standar keselamatan kendaraan dan standar produk kesehatan asal AS, serta menghapus sejumlah persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang selama ini dinilai memberatkan eksportir Amerika.

Komitmen Investasi Senilai Rp554,36 Triliun

Secara umum, pemerintah AS menyebut kesepakatan tersebut mencakup komitmen investasi komersial senilai sekitar 33 miliar dolar AS atau setara Rp554,36 triliun (asumsi kurs Rp16.800 per dolar AS). Nilai ini terdiri dari pembelian komoditas energi AS sekitar 15 miliar dolar AS atau Rp252 triliun, pengadaan pesawat beserta layanan penerbangan senilai 13,5 miliar dolar AS atau Rp226,8 triliun, serta pembelian produk pertanian AS lebih dari 4,5 miliar dolar AS atau Rp75,6 triliun.

Dalam implementasinya, AS menyatakan tetap mempertahankan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap impor dari Indonesia, kecuali untuk sejumlah produk tertentu yang mendapatkan fasilitas tarif nol persen. AS juga menilai kesepakatan tersebut penting untuk menekan defisit perdagangan dengan Indonesia. Pemerintah AS mencatat defisit perdagangan barang dengan Indonesia mencapai 23,7 miliar dolar AS atau setara Rp398,16 triliun pada 2025.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan