Penyidik KPK Temukan Barang Bukti Baru dalam Kasus Suap Bupati Ponorogo
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Uang tersebut ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas bupati pada Selasa (11/11/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di enam lokasi berbeda di wilayah Ponorogo.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, hari ini Selasa (11/11), penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Enam lokasi tersebut meliputi rumah dinas bupati, rumah tersangka Sucipto (SC), kantor bupati, kantor sekda, kantor BPKSDM, serta rumah Elly Widodo, yang merupakan adik kandung Sugiri Sancoko.
Barang Bukti Tambahan Ditemukan
Dari penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Tak hanya itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga menemukan uang tunai yang kini disita sebagai barang bukti tambahan.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ungkap Budi.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut dan menjadi petunjuk penting untuk melengkapi berkas perkara.
Uang Rp 500 Juta Disita
Temuan uang di rumah dinas bupati ini merupakan barang bukti baru, terpisah dari uang Rp500 juta yang sebelumnya disita saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang Rp500 juta tersebut diterima melalui ipar bupati, Ninik (NNK), di kediaman Ninik, bukan di rumah dinas.
Penggeledahan terbaru ini menjadi bagian dari penyidikan lanjutan pasca-OTT yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko.
Empat Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
- Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo) dan Sekretaris Daerah Agus Pramono sebagai penerima suap
- Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta, Sucipto, sebagai pemberi suap
Dari hasil penyidikan, KPK menduga Sugiri Sancoko menerima total aliran dana mencapai Rp2,6 miliar, yang bersumber dari tiga klaster perkara: suap pengurusan jabatan, suap fee proyek di RSUD, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar