Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Haji 2026

Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Haji 2026

Aturan Kesehatan Baru untuk Ibadah Haji 2026

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan kesehatan baru yang akan berlaku pada ibadah haji tahun 2026. Aturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran pelaksanaan ibadah bagi seluruh jemaah. Salah satu poin utama dari aturan ini adalah wajibnya calon jemaah memenuhi syarat istitha’ah, yaitu kemampuan fisik dan mental yang memadai untuk menjalani rangkaian ibadah haji secara aman.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah merilis daftar penyakit serta kondisi medis yang dianggap tidak memenuhi syarat istitha’ah. Daftar ini dibuat sebagai langkah penting dalam menjaga keselamatan jemaah selama menjalani ibadah yang melibatkan aktivitas fisik intensif, seperti thawaf, sa’i, wukuf, dan perjalanan jauh dalam kondisi cuaca ekstrem.

Aturan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kesempatan umat Muslim dalam menunaikan ibadah haji, tetapi lebih pada upaya memastikan bahwa jemaah benar-benar siap secara fisik dan mental. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan aspek kesehatan jemaah pada musim haji 2026 dan tahun-tahun mendatang.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah haji untuk musim haji tahun 2026 Masehi,” ujar Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR.

Berdasarkan informasi dari pemerintah Arab Saudi, penetapan aturan ini diharapkan dapat memastikan bahwa jemaah yang berangkat benar-benar mampu menjalankan rangkaian ibadah tanpa risiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha’ah

Beberapa penyakit dan kondisi yang dipastikan tidak memenuhi syarat istitha’ah antara lain:

  • Gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, dan penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.
  • Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk lansia dengan demensia.
  • Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga.
  • Penyakit menular aktif, seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
  • Kanker stadium lanjut atau pasien yang sedang menjalani kemoterapi.
  • Penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol.
  • Diabetes melitus tidak terkontrol.
  • Penyakit autoimun yang tidak terkendali.
  • Epilepsi dan stroke.
  • Gangguan mental berat.

Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha’ah dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi.

Pemantauan Kesehatan yang Lebih Ketat

Irfan menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah sejak tahap awal. Kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci.

Dengan aturan kesehatan yang lebih ketat, diharapkan para jemaah dapat menjalani ibadah haji dengan aman dan nyaman, serta memastikan bahwa setiap langkah dalam rangkaian ibadah dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan