Dampak Perubahan Status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Perubahan Signifikan dalam UU BUMN yang Mengubah Struktur dan Fungsi Kementerian BUMN

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan untuk membawa hasil revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna. Keputusan ini diambil setelah delapan fraksi di Komisi VI dan perwakilan pemerintah menyetujui rancangan UU tersebut untuk dibawa ke pembahasan selanjutnya.

Salah satu keputusan krusial dari Panitia Kerja Komisi VI terkait revisi ini adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Hal ini akan dilanjutkan dengan pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI agar dapat disetujui menjadi UU. Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menyampaikan hal ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 26 September 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa status Kementerian BUMN secara otomatis berubah setelah revisi UU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Menurutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyiapkan proses transisinya. Selain itu, Supratman menegaskan bahwa pengangkatan Kepala Badan Pengaturan BUMN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, ia mengatakan tidak ada masalah apabila BUMN masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas Menteri BUMN Dony Oskaria. “Itu sepenuhnya tergantung kepada Bapak Presiden siapa yang akan ditunjuk,” ujarnya.

Supratman juga menjelaskan bahwa Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) tidak sama dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anugrah Nusantara (Danantara). Ia menekankan bahwa BP BUMN akan menjadi regulator, sedangkan Danantara bertindak sebagai eksekutor. “Fungsinya sebagai regulator,” katanya. Secara detail, Supratman menambahkan bahwa kinerja dan aturan BP BUMN akan diatur dalam Peraturan Presiden setelah revisi disahkan.

Catatan dan Kritik terhadap Revisi UU BUMN

Direktur Next Indonesia Center, Herry Gunawan, menyampaikan beberapa catatan terkait revisi UU BUMN ini. Pertama, RUU BUMN hanya melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan pelat merah. Namun, banyak pejabat eselon 1 yang tetap merangkap jabatan sebagai komisaris. “Banyak Eselon 1 yang saat ini jadi Komisaris di BUMN, padahal Eselon 1 itu berstatus penyelenggara negara atau regulator. Dengan demikian, terjadi konflik kepentingan, dan ini jelas tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” katanya.

Herry juga menyoroti bahwa penetapan komisaris, direksi, dan pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara dan dapat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan tidak mengubah peraturan sebelumnya. Menurutnya, BUMN dalam UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 adalah badan publik. “Klausul tersebut tidak terlihat ada perubahan. Ini menurut saya ada paradoks,” ujarnya.

Kekuasaan yang Berlebihan pada Kepala BP BUMN

Selain itu, Herry menilai bahwa revisi UU BUMN memberikan kekuasaan berlebih kepada Kepala BP BUMN. Ia menyatakan bahwa Kepala BP BUMN berpotensi bisa rangkap dalam menjalankan fungsi sebagai regulator hingga operator dalam mengelola BUMN. “Kepala BP BUMN selain berfungsi sebagai regulator, juga ex-officio Dewan Pengawas Danantara. Bahkan boleh merangkap sebagai Direktur Utama Holding Aset atau Holding Investasi Danantara. Jadi, peran dari regulator, pengawas, hingga operator, boleh dirangkap sekaligus,” ujarnya.

Perubahan ini, menurut Herry, membuat BUMN dipaksa kembali seperti awal, yaitu tidak dapat menggunakan business judgement rule karena menjadi objek audit BPK. Dengan demikian, pengelola BUMN akan ragu mengambil keputusan bisnis terutama untuk aksi korporasi penting. “Karena kalau ada kerugian, bisa kena delik korupsi,” katanya.

Perubahan Nomenklatur dan Aturan Baru dalam UU BUMN

Tim Perumus dan Sinkronisasi revisi UU BUMN resmi mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Wakil Ketua Komisi VI Nurdin Halid menyampaikan laporan timnya sebelum keputusan bulat diambil. “Pengaturan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN atau disebut BP BUMN,” kata Nurdin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 26 September 2025.

Revisi UU BUMN ini juga melarang rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BP BUMN. Selain itu, dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden. Tim Perumus juga menghapus ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara. Selanjutnya, tim juga mengatur kewenangan pemeriksaan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan. “Kesetaraan gender di karir BUMN direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN,” kata Nurdin.

Revisi UU BUMN masuk daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Pimpinan DPR pun sudah menerima Surat Presiden atau Surpres Nomor R62 tanggal 19 September mengenai Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.