
Perluasan Kebijakan Penghentian Sementara Izin Perumahan di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, telah memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan. Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku di kawasan Bandung Raya. Kini, kebijakan tersebut diperluas dan berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jabar, yang ditandatangani oleh Dedi pada tanggal 13 Desember 2025. Dalam surat edaran tersebut, Dedi menyatakan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak lagi bersifat lokal, tetapi hampir seluruh wilayah Jawa Barat berada dalam kondisi rawan.
Menurut Dedi, diperlukan langkah mitigasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Ia menulis dalam surat edaran bahwa potensi bencana alam hidrometeorologi bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat.
Langkah Mitigasi dan Penyesuaian RTRW
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten dan kota memiliki hasil kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dedi menegaskan bahwa penghentian sementara penerbitan izin perumahan akan berlangsung hingga adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali RTRW kabupaten/kota.
Kebijakan baru ini juga berdampak pada rencana pembangunan perumahan baru yang tengah disiapkan sejumlah emiten. Di Jawa Barat terdapat sejumlah perusahaan yang sedang gencar mengembangkan proyek perumahan seperti PT Sentul City Tbk (BKSL), PT Kentanix Supra International Tbk (KSIX), PT Delta Mas Tbk (DMAS), PT Ciputra Group Tbk (CTRA), dan PT Metropolitan Land Tbk (MTLA).
Peninjauan Ulang Lokasi Pembangunan
Pemerintah daerah seluruh Jabar diminta untuk meninjau ulang lokasi-lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana. Termasuk di dalamnya, daerah rawan longsor dan banjir, kawasan persawahan, perkebunan, hingga wilayah dengan fungsi ekologis penting seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan hutan.
Selain itu, pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung diperketat. Seluruh pembangunan wajib sesuai peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.
Kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Dedi menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi menulis bahwa:
- Memastikan seluruh pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung telah memiliki PBG serta melaksanakan penilikan teknis secara konsisten.
Aspek Pemulihan Lingkungan
Selain pembatasan izin, kebijakan ini juga menyoroti aspek pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang terdampak. Pengembang perumahan juga dibebani kewajiban melakukan penanaman serta pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar