Pengumuman Upah Minimum Provinsi dan Sektoral Jawa Barat Tahun 2026

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. Nilai UMP yang ditetapkan sebesar Rp 2.317.601, sedangkan UMSP mencapai Rp 2.339.995. Pengumuman ini dilakukan oleh Gubernur di Gedung Negara Pakuan pada Rabu, 24 Desember 2025.
Keputusan tentang UMP dan UMSP ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 dan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860–Kesra/2025. Kedua keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa ia juga telah menandatangani Keputusan Gubernur yang menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ia menjelaskan bahwa seluruh usulan dari kabupaten/kota, baik UMK maupun UMSK, telah dipertimbangkan dan ditetapkan sesuai rekomendasi masing-masing daerah.
“Untuk kabupaten/kota, kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota, baik upah minimum kabupaten/kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” ujar Dedi Mulyadi.
Ia menambahkan bahwa untuk upah minimum sektoral yang diusulkan kabupaten/kota, penentuan nilai mengikuti peraturan pemerintah. “Hari ini sudah ditandatangani dan selanjutnya disebarkan ke seluruh kabupaten/kota di seluruh provinsi Jawa Barat,” kata dia.
Menurut Dedi Mulyadi, nilai UMK dan UMSK yang ditetapkan dinilainya sebagai yang paling ideal. Namun, ia menyadari bahwa pandangan pengusaha dan pekerja terhadap nilai tersebut bisa berbeda. “Kalau dalam pandangan saya ideal. Tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, kan itu biasa, tapi pemerintah berada di tengah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa meskipun UMP dan UMSP telah ditetapkan, disparitas upah di Jawa Barat masih cukup lebar. “Upah minimum yang di provinsi itu kan menaungi secara umum, kabupaten/kotanya kan sudah punya kesepakatannya masing-masing dan sudah punya penetapannya. Sudah otomatis pasti Kabupaten Bekasi adalah kabupaten yang paling juara dalam upah,” tambahnya.
Penetapan UMK dan UMSK oleh Pemerintah Daerah
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa Keputusan Gubernur tentang UMP dan UMSP ditandatangani pada 23 Desember 2025. Sementara itu, Keputusan Gubernur mengenai UMK dan UMSK masih dalam proses penyusunan. Ia menjanjikan bahwa keputusan tersebut akan terbit hari ini, Rabu, 24 Desember 2025. “Saat ini sedang proses drafting di Biro Hukum,” ujarnya.
Kim Fajar menjelaskan bahwa formula penghitungan upah minimum mengikuti Peraturan Pemerintah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai Alfa. “Rumus perhitungan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu sama,” katanya.
Ia menambahkan bahwa untuk UMSK, hanya kabupaten/kota yang menyertakan rekomendasinya saja yang ditetapkan. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya 19 yang mengirim rekomendasi UMSK bersama dengan rekomendasi UMK. “Kalau tidak mengusulkan, ya tidak bisa kami tetapkan karena UMK dan UMSK itu ditetapkan oleh gubernur dengan rekomendasi bupati/wali kota dan itu sifatnya tidak wajib. Yang wajib itu adalah UMP dan UMSP,” jelasnya.
Khusus Kota Depok yang mengirim tiga versi rekomendasi UMK dan UMSK, yaitu versi buruh, versi pemerintah, dan versi pengusaha, yang dipilih untuk ditetapkan adalah rekomendasi dari pemerintah. “Yang diambil yang pemerintah, karena kalau (rekomendasi) SP (serikat pekerja) cenderung tinggi, Apindo pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah,” tambah Kim Fajar.
Persentase Kenaikan dan Aturan Upah Minimum
Kim Fajar juga menyampaikan bahwa persentase kenaikan UMK tertinggi di Jawa Barat mencapai 7,93 persen. Sementara itu, UMK Banjar yang sebelumnya paling rendah kini berada di posisi dua terbawah. Posisi upah paling rendah ada di Kabupaten Pangandaran.
Pada aturan upah minimum untuk tahun 2026, skema penangguhan upah tidak lagi dikenal. “Dalam aturan tidak ada skema penangguhan. Undang-Undang Cipta Kerja menghapus penangguhan upah,” ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar