Dedi Mulyadi Tetapkan UMP Jabar Rp 2,3 Juta, UMK Bekasi Mendekati Rp 6 Juta

Penetapan UMP Jabar 2026: Kenaikan yang Diharapkan Bisa Membawa Manfaat bagi Seluruh Pihak

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Keputusan ini diumumkan langsung di Gedung Pakuan, Bandung, pada Rabu (24/12). Dengan adanya kenaikan ini, para pekerja di wilayah Jabar diharapkan bisa merasakan manfaat dari peningkatan penghasilan mereka.

Berdasarkan data terbaru, UMP Jabar 2026 kini berada di angka Rp 2.317.601, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,19 juta. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa kenaikan UMP 2026 mencapai sekitar 0,7 persen, sedangkan UMSP naik 0,9 persen. Ia menilai angka ini merupakan jalan tengah terbaik bagi pengusaha maupun pekerja.

"Yang untuk Provinsi (UMP, red) sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7 persen, sedangkan Upah Minimum Sektoralnya 0,9 persen," ujarnya.

Menurut Dedi, kenaikan 0,7 persen merupakan angka yang ideal. Ia menilai, dinamika dalam penetapan UMP atau UMK merupakan hal yang wajar. Namun sebagai pemerintah, dirinya haruslah mengambil jalan tengah yang disetujui semua pihak.

Perbedaan Upah Antardaerah

Dedi juga menyoroti adanya disparitas atau perbedaan upah yang masih cukup tinggi antarwilayah di Jawa Barat. Hal ini dikarenakan setiap daerah memiliki usulan kesepakatan yang berbeda-beda. Ia berharap industri di Jabar bisa tersebar lebih merata ke berbagai daerah.

"Karena Jawa Barat harapannya bukan hanya bertumpu di sebuah kabupaten yang tinggi investasinya, tapi menyebar ke berbagai daerah," sambungnya.

Aturan Terkait UMP dan UMSP

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025. Selain UMP, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp2.339.995. Upah sektoral ini menyasar 12 jenis lapangan pekerjaan, mulai dari konstruksi gedung, jaringan irigasi, hingga pemasangan kerangka baja.

Kapan Mulai Berlaku?

Kenaikan upah ini tidak langsung dirasakan bulan ini. Kim menegaskan bahwa aturan baru tersebut akan mulai diimplementasikan pada awal tahun depan. "Kedua, lanjut dia, UMP Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026," tuturnya.

Daftar UMK di Jawa Barat

Berdasarkan data yang dihimpun, Kota Bekasi masih memegang predikat dengan UMK tertinggi di Jawa Barat untuk tahun 2026 dengan angka mendekati Rp 6 juta. Sementara itu, posisi buncit alias UMK terendah yang biasanya ditempati Kota Banjar, kini bergeser ke Kabupaten Pangandaran.

Berikut adalah daftar lengkap UMK Jabar 2026:

  • Kota Bekasi: Rp 5.992.931
  • Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
  • Kabupaten Karawang: Rp 5.886.852
  • Kota Depok: Rp 5.565.292, Rp 5.522.662, dan Rp 5.480.031
  • Kota Bogor: Rp 5.437.203
  • Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
  • Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
  • Kota Bandung: Rp 4.737.678
  • Kota Cimahi: Rp 4.090.568
  • Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.990.428
  • Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.855
  • Kabupaten Sukabumi: Rp 3.893.201
  • Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
  • Kabupaten Cianjur: Rp 3.338.359
  • Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.797
  • Kota Cirebon: Rp 2.878.646
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
  • Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
  • Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.643
  • Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.379
  • Kota Banjar: Rp 2.361.777
  • Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan