
Komitmen Menteri Kehutanan dalam Memperketat Pemberian Izin Penggunaan Kawasan Hutan
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menunjukkan komitmennya untuk memperketat pemberian izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) guna menjaga kelestarian alam. Hal ini disampaikan oleh Raja Juli Antoni saat menghadiri acara Pengendalian Deforestasi di Maluku Utara melalui PPKH dan Pengawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Ternate pada hari Selasa (23/9). Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto), serta Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman.
Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, selalu menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam. Menurutnya, ekologi dan ekonomi tidak harus saling bertentangan, tetapi bisa berjalan bersamaan. "Ya, seperti yang disampaikan oleh Pak Presiden, ekologi dan ekonomi bukan hal yang saling berhadapan, tetapi bisa berjalan bersamaan," ujar mantan Plt Wakil Kepala Otorita IKN ini dalam keterangan persnya.
Kementerian Kehutanan memiliki peran penting dalam menerbitkan PPKH untuk pembangunan di kawasan hutan. Namun, penggunaan izin tersebut harus tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian hutan. "Kehutanan memiliki PPKH yang membolehkan melakukan pembangunan di kawasan hutan. Namun, karena ini PPKH yang mempergunakan kawasan hutan tujuan pembangunan tidak boleh lepas, tetapi pelestarian hutannya harus tetap diperhatikan," jelas Raja Juli Antoni.
Dari situ, ia mengungkapkan rencana untuk memperketat dan mengevaluasi izin PPKH agar dapat menjaga kelestarian alam. "Kami melakukan SOP yang lebih ketat lagi, evaluasi PPKH yang lebih ketat lagi, yang melanggar akan kita tindak, dengan berkoordinasi bersama Komisi IV DPR RI," tambahnya.
Langkah-langkah yang Akan Dilakukan
-
Peningkatan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Kemenhut akan menyiapkan SOP yang lebih ketat dalam proses pemberian izin PPKH. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemberian izin dilakukan dengan pertimbangan yang matang terkait dampak lingkungan. -
Evaluasi Berkala
Selain SOP yang lebih ketat, pihak Kemenhut juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap semua izin PPKH yang telah diberikan. Evaluasi ini akan membantu mengidentifikasi potensi kerusakan lingkungan dan segera mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran. -
Koordinasi dengan DPR RI
Untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini, Kemenhut akan bekerja sama dengan Komisi IV DPR RI. Kerja sama ini akan memudahkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku yang melanggar aturan. -
Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Dalam rangka menjaga kelestarian alam, Kemenhut juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hutan. Ini dapat dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi yang lebih luas. -
Penggunaan Teknologi
Pemanfaatan teknologi dalam pengawasan dan monitoring akan menjadi salah satu strategi utama. Dengan teknologi, Kemenhut dapat memantau aktivitas di kawasan hutan secara real-time dan mengambil tindakan cepat jika diperlukan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kemenhut berharap dapat menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam. Hal ini tentu akan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!