Demo Ricuh Magelang: Aktivis dan Mahasiswa Untidar Terancam 6 Tahun Penjara

Demo Ricuh Magelang: Aktivis dan Mahasiswa Untidar Terancam 6 Tahun Penjara

Kasus Demo Ricuh Magelang: Tiga Aktivis Dijerat UU ITE dan KUHP

Kasus demo ricuh di Kota Magelang kini menimbulkan perhatian besar dari masyarakat, terutama setelah tiga aktivis termasuk dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penghasutan dan penyebaran kebencian. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Identitas Tersangka

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Polres Magelang Kota adalah:

  • Enrille Championy Geniosa (EC), anggota kolektif Ruang Juang
  • Muhammad Azhar Fauzan (MA), mahasiswa Program Studi Peternakan angkatan 2021 Universitas Tidar (Untidar)
  • Purnomo Yogi Antoro (PY), mahasiswa Program Studi Komunikasi angkatan 2021 Untidar sekaligus pendiri media daring Aktualis.id

Mereka ditangkap pada Senin (15/12/2025) di tiga lokasi berbeda, yaitu rumah EC, kos-kosan MA, serta jalan perempatan di dekat pom bensin di Magelang Utara.

Penahanan dan Pemeriksaan

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 12 jam, ketiganya resmi ditahan pada Selasa (16/12/2025) dini hari dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

Barang Bukti yang Disita

Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini. Barang bukti yang disita antara lain:

  • 3 unit laptop
  • 4 unit telepon seluler (HP)
  • Beberapa potong pakaian yang dikenakan para tersangka saat aksi demonstrasi

Menurut Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, perangkat elektronik tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan ajakan yang mengandung unsur penghasutan serta berpotensi memicu kebencian dan permusuhan di tengah masyarakat.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:

  • Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  • Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan

Ancaman pidana dalam perkara ini mencapai maksimal enam tahun penjara.

Proses Penyidikan

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa total 22 orang saksi dan melibatkan enam ahli, masing-masing dari bidang bahasa, sosiologi hukum, ITE, jaringan ITE, hukum pidana, serta psikologi massa.

Iwan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan murni berdasarkan alat bukti yang cukup dan menampik tudingan kriminalisasi terhadap para aktivis.

“Penetapan tersangka ini adalah bagian dari penegakan hukum. Kami bekerja sesuai SOP dan prosedur yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Iwan.

Reaksi dari BEM KM Untidar

Di sisi lain, penahanan tiga aktivis tersebut mendapat sorotan dan kecaman dari Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Untidar.

Ketua BEM KM Untidar, Achmad Rizky Airlangga, menilai ketiganya merupakan individu yang aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, bukan pelaku kejahatan.

“Kami mengecam keras penangkapan terhadap masyarakat yang kritis dan aktif dalam gerakan sosial. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk membebaskan kawan-kawan kami karena mereka bukan aktor penghasutan maupun dalang kerusuhan,” ujarnya.

Saat ini, ketiganya mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Fakta Kasus Penangkapan

  • Penangkapan: Dilakukan Senin (15/12/2025) di tiga lokasi berbeda (rumah, kos, jalan perempatan Magelang Utara)
  • Pemeriksaan intensif: ±12 jam, resmi ditahan Selasa (16/12/2025) dini hari
  • Masa penahanan awal: 20 hari
  • Barang Bukti:
  • 3 unit laptop
  • 4 unit telepon seluler
  • Pakaian yang dikenakan saat aksi demo
  • Perangkat elektronik diduga digunakan untuk menyebarkan ajakan berunsur penghasutan
  • Pasal yang Dikenakan:
  • Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE
  • Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan
  • Ancaman hukuman maksimal: 6 tahun penjara
  • Penyidikan:
  • 22 saksi diperiksa
  • 6 ahli dilibatkan (bahasa, sosiologi hukum, ITE, jaringan ITE, hukum pidana, psikologi massa)
  • Polisi menegaskan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti, bukan kriminalisasi

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan