Dewan Pendidikan Jombang Kecewa Halaman SD Plosogeneng 1 Digunakan untuk Pernikahan

Dewan Pendidikan Jombang Kecewa Halaman SD Plosogeneng 1 Digunakan untuk Pernikahan

Dewan Pendidikan Jombang Kecewa Halaman SD Plosogeneng 1 Digunakan untuk Pernikahan

Penggunaan Halaman Sekolah untuk Acara Pernikahan Dianggap Melanggar Aturan

Penggunaan halaman SD Negeri Plosogeneng 1 di Kabupaten Jombang untuk keperluan acara resepsi pernikahan menimbulkan kontroversi. Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang menyampaikan penyesalan terhadap tindakan tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan aturan pengelolaan aset pemerintah daerah.

Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Cholil Hasyim, menjelaskan bahwa sekolah merupakan aset pemerintah yang harus dikelola secara benar dan sesuai regulasi. Ia menegaskan bahwa penggunaan fasilitas sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa dasar hukum yang sah dilarang oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Sekolah itu aset pemerintah daerah. Penggunaannya sudah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Jadi tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa dasar hukum yang sah,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Menurut Cholil Hasyim, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara. Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang segera melakukan evaluasi dan memberikan pembinaan kepada pihak sekolah terkait.

“Jika tidak ada alasan hukum yang kuat, jelas penggunaan aset sekolah untuk kepentingan pribadi sudah melanggar aturan. Kami sangat menyayangkan hal ini dan berharap ada evaluasi segera,” tambahnya.

Penjelasan dari Kepala Bidang SD

Sementara itu, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Jombang, Rendra Kusuma, membenarkan adanya kegiatan pernikahan di halaman SD Plosogeneng 1. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa penjaga sekolah terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Iya, saya cek ternyata ada kegiatan manten, penjaga sekolah SD tersebut. Akan kami sampaikan ke Bu Kadis,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum dapat dimintai keterangan karena tidak ada perwakilan yang bisa dikonfirmasi di lokasi. Rencananya, awak media akan kembali melakukan konfirmasi ke pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang pada Senin (20/10/2025) untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan fasilitas sekolah tersebut.

Langkah yang Diperlukan

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan aset pemerintah, terutama di lingkungan pendidikan. Penggunaan sekolah untuk keperluan pribadi tanpa izin resmi dapat merusak citra institusi pendidikan dan mengganggu proses belajar mengajar.

Dewan Pendidikan Jombang menyerukan agar seluruh pihak terkait tetap mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, diperlukan komunikasi yang transparan antara sekolah, Dinas Pendidikan, dan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penyalahgunaan fasilitas.

Dengan demikian, kejadian seperti ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih waspada dan bertanggung jawab dalam pengelolaan aset publik.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan