
PT Adhi Karya Tbk (ADHI) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 (RUPSLB), pada Selasa (16/12) lalu, menetapkan perubahan penting dalam struktur kepemimpinan dan anggaran dasar perseroan. Proses ini dihadiri oleh para pemegang saham yang menyepakati tiga poin utama dalam agenda RUPSLB.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Poin pertama yang disetujui adalah Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), termasuk perubahan terakhir yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Beberapa aspek yang diperbaiki antara lain:
Penyesuaian pengelolaan operasional BUMN oleh Holding Operasional sesuai ketentuan Pasal 3AK ayat (2) UU BUMN.
Perubahan ketentuan Anggaran Dasar lainnya guna menjaga konsistensi dengan UU BUMN dan regulasi terkait.
* Pengubahan tempat kedudukan Perseroan dari Jakarta Selatan ke Jakarta Timur.
Perubahan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tata kelola perusahaan tetap sesuai dengan regulasi terbaru.
Pendelegasian Kewenangan Persetujuan RKAP 2026
Poin kedua yang disetujui adalah Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026, termasuk perubahannya. Keputusan ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 15G ayat (3) sampai dengan ayat (5) UU BUMN.
Dengan adanya pendelegasian ini, direksi akan memiliki wewenang lebih luas dalam mengambil keputusan terkait rencana kerja dan anggaran tahun depan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan responsivitas dalam menjalankan bisnis.
Perubahan Susunan Pengurus
Poin ketiga yang disetujui adalah perubahan susunan pengurus. Dalam RUPSLB tersebut, Dewan Komisaris dan Direksi ADHI memberhentikan dengan hormat Entus Asnawi Mukhson sebagai Direktur Utama Perseroan. Sebaliknya, mereka menyetujui pengangkatan Moeharmein Z.C sebagai Direktur Utama baru.
Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta, menyampaikan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Entus Asnawi Mukhson atas dedikasi dan dukungannya selama menjabat sebagai anggota Direksi. Ia juga menekankan bahwa semua keputusan dalam RUPSLB bertujuan untuk memastikan tata kelola perusahaan tetap selaras dengan perubahan regulasi serta mendukung eksekusi strategi bisnis ke depan.
Susunan Pengurus Sebelum dan Setelah RUPSLB
Sebelum RUPSLB, susunan pengurus ADHI terdiri dari:
Dewan Komisaris
- Dody Usodo Hargo Suseno – Komisaris Utama
- Bob Arthur Lombogia – Komisaris
- Erwin Moeslimin Singajuru – Komisaris Independen
- Elan Suherlan – Komisaris Independen
- Rustam Sofyan Sirait – Komisaris Independen
Jajaran Direksi
- Entus Asnawi Mukhson – Direktur Utama
- Alloysius Suko Widigdo – Direktur Operasi I
- Harimawan – Direktur Operasi II
- Vera Kirana – Direktur Operasi III
- Bani Iqbal – Direktur Keuangan
- Ki Syahgolang Permata – Direktur Human Capital dan Legal
- Yan Arianto – Direktur Manajemen Risiko dan Kesisteman
Setelah RUPSLB, struktur pengurus berubah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Dody Usodo Hargosuseno – Komisaris Utama
- R. Erwin M. Singajuru – Komisaris Independen
- Bob Arthur Lombogia – Komisaris
- Rustam Sofyan Sirait – Komisaris Independen
- Elan Suherlan – Komisaris Independen
- Amelia Tetriana – Komisaris
Jajaran Direksi
- Moeharmein Z.C – Direktur Utama
- Ki Syahgolang Permata – Direktur Human Capital dan Legal
- Bani Iqbal – Direktur Keuangan
- Yan Arianto – Direktur Manajemen Risiko dan Kesisteman
- Alloysius Suko Widigdo – Direktur Operasi I
- Harimawan – Direktur Operasi II
- Vera Kirana – Direktur Operasi III
ADHI Chart
by TradingView
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar