
Penyegaran Kepatuhan di Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan berbagai langkah penyegaran dan peningkatan pengawasan setelah tiga pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga pejabat tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan pengurangan pajak.
Pengambilan tindakan ini menunjukkan bahwa DJP mengambil langkah serius untuk memperkuat integritas dan pengendalian internal. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pegawai untuk menjaga etika dan kepatuhan.
“DJP melakukan langkah pembenahan, antara lain penguatan pengawasan dan kepatuhan internal, termasuk monitoring berbasis risiko; penegakan disiplin dan kode etik secara tegas terhadap pelanggaran; penguatan deteksi dini terhadap pola penyimpangan; serta optimalisasi kanal pelaporan seperti Whistleblowing System (WBS),” ujar Rosmauli.
Penguatan Pengawasan dengan Sistem Coretax
Selain itu, penguatan pengawasan juga dilakukan melalui implementasi sistem Coretax. DJP menegaskan bahwa percepatan transformasi digital adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola di lingkungan perpajakan.
Peningkatan akurasi data serta kejelasan prosedur layanan ini secara langsung menutup celah-celah yang selama ini berisiko disalahgunakan, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir. “Terkait Coretax, implementasi transformasi digital memang terus kami dorong karena memperkuat governance melalui standardisasi proses bisnis, jejak audit (audit trail), kualitas data, dan transparansi alur layanan, sehingga ruang penyimpangan dapat ditekan,” tambah Rosmauli.
Kasus Suap yang Menggemparkan
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka terkait suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Kasus ini bermula saat sebuah perusahaan ditemukan memiliki kekurangan bayar PBB tahun 2023 sebesar Rp7,5 miliar. Melalui negosiasi, para pejabat pajak sepakat menurunkan tagihan tersebut menjadi hanya Rp15,7 miliar, dengan syarat perusahaan itu memberikan "imbalan" sebesar Rp4 miliar. Para pelaku ditangkap saat sedang membagikan uang suap tersebut.
Evaluasi Kinerja Pejabat DJP
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengevaluasi kinerja pejabat DJP yang terlibat. Ia juga masih mencari langkah penyelesaian yang tepat. “Kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputer-puter lah. Yang kelihatan terlibat akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja nanti kita lihat seperti apa,” ujarnya.
Purbaya masih memikirkan strategi sanksi bagi pejabat pajak nakal. Opsi rotasi posisi juga menjadi pertimbangan khususnya bagi pejabat dengan kesalahan minim atau tidak fatal. Namun pilihan mutasi tak akan diterapkan ke pejabat yang sudah terlibat pelanggaran berat. “Kalau sudah jahat, dirotasi kan enggak ada gunanya. Saya sedang nilai itu,” katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar