Dirut BPJS Kesehatan: Pelayanan Berbelit, Oknum Persulit Laporan ke Care Center!

Tanggapan Direktur Utama BPJS Kesehatan terhadap Kritik dari PDI-P

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan respons terhadap kritik yang disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning. Ia menegaskan bahwa tujuan utama BPJS Kesehatan adalah untuk memperluas akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat kecil yang memiliki keterbatasan keuangan.

Ghufron menyatakan bahwa sejak berdirinya BPJS Kesehatan, layanan kesehatan menjadi lebih mudah diakses. "BPJS Kesehatan hadir untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan, yang dahulu tidak mungkin, khususnya 'wong cilik' yang memiliki keterbatasan keuangan, jadi memungkinkan akses (layanan kesehatan)," ujarnya.

Menurutnya, selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan memenuhi indikasi medis, fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas, dan rumah sakit akan memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Jika ada yang mempersulit administrasi, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke care center BPJS Kesehatan dengan menghubungi 165 atau WhatsApp ke nomor 08118165165.

Ghufron juga mendorong agar para pemilik rumah sakit ikut aktif mengawasi mutu pelayanan dan memastikan tidak ada pihak yang menghambat hak peserta. "Saya optimistis klinik, puskesmas dan rumah sakit membantu. Jika ada oknum yang mempersulit administrasi bisa di laporkan ke Care Center bahkan bisa beri rating pelayanan, lebih bagus jika owner RS ikut terlibat," ucap dia.

Kritik dari Ribka Tjiptaning

Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P, Ribka Tjiptaning, mengkritik pelayanan BPJS Kesehatan di lapangan yang dinilainya masih berbelit-belit dan mempersulit hak pasien. Dia menyampaikan kritik ini saat acara seminar pelatihan relawan kesehatan PDI-P, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, pada Sabtu (8/11/2025).

Ribka menyoroti bahwa BPJS lahir dari keinginan untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta (universal coverage). "BPJS itulah sebenarnya intinya, BPJS itu untuk memperkecil birokrasi kesehatan. Tapi, kan sekarang yang di lapangan malah jadi berbelit-belit," kata Ribka.

Ia menjelaskan bahwa pada era Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, sempat ditandatangani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Menurut dia, setelah era Megawati selesai, DPR RI kemudian membuat badan BPJS. "Dulu kan ada Jamkesmas, Askes, tapi kan mentok. Setelah beliau (Megawati) turun, harusnya satu tahun namanya SJSN-nya diimplementasikan. Tapi, kan dicuekin," ujar dia.

Hak untuk Sehat sebagai Hak Konstitusional

Bagi Ribka, hak untuk sehat merupakan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menegaskan semua masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk sehat, mulai dari presiden sampai tukang sapu.

Di kesempatan ini, ia juga mengungkap pesan dari Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, kepada seluruh relawan kesehatan. "Kalau perintah Ibu Ketua Umum, ketika kita menolong orang, jangan lihat dia bukan tim kita, dia bukan orang partai kita. Oh, nolong orang tuh ya semua aja kita tolong. Nothing to lose dulu ya, kita toh nolong orang," tutur dia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan