Disebut Licin dan Kabur 14 Tahun, Keluarga Joko Wilopo Menolak Keras: Bohong Besar!

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Keluarga Joko Wilopo Menyampaikan Keberatan atas Pemberitaan dan Eksekusi yang Dilakukan

Pihak keluarga Joko Wilopo, terpidana yang dieksekusi oleh pihak berwajib di kawasan Pabelan, Sukoharjo, menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pemberitaan yang beredar di media massa. Mereka menilai bahwa informasi yang menyebut Joko sebagai buronan selama 14 tahun tidak benar. Hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, yaitu Tya Ros Saputri, putri dari Joko Wilopo.

Menurut kuasa hukum, Awod, Joko memang merupakan terpidana dalam perkara pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 983/PID/B/2010/PN.SMG, yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Namun, mereka membantah narasi yang menyebut Joko melarikan diri sejak vonis dijatuhkan.

“Yang mengajukan banding hingga kasasi dalam perkara ini bukan Joko Wilopo, melainkan pihak Kejari Kota Semarang yang saat itu tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama,” ujar tim kuasa hukum dalam pernyataannya secara tertulis.

Lebih lanjut, keluarga menyebut bahwa Joko Wilopo tidak pernah menghilang ataupun berpindah domisili. Setelah menjalani pidana dalam kasus lain hingga bebas pada 2013, Joko diklaim pulang dan menetap di kediamannya di kawasan Sudiroprajan, Jebres, Kota Surakarta. Selama periode tersebut, Joko disebut hidup normal dan aktif di lingkungan masyarakat.

“Sejak bebas pada 2013, beliau tinggal di rumah dan menjalani kehidupan biasa. Bahkan, beliau aktif di kegiatan lingkungan dan masjid, dikenal sebagai tokoh masyarakat,” lanjut Awod.

Pihak keluarga mempertanyakan keabsahan klaim bahwa Joko Wilopo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 14 tahun. Mereka juga menyayangkan cara aparat melakukan eksekusi, yang menurut mereka dilakukan secara mendadak dan dengan kekerasan, tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.

"Eksekusi dilakukan dengan cara menjebak menggunakan dalih proyek, lalu membekuk Joko dengan kekerasan. Ini cara yang tidak manusiawi terhadap orang berusia 60 tahun lebih,” tegasnya.

Lebih lanjut, Awod menambahkan, keluarga menyebut Joko bahkan sempat terlibat dalam aktivitas politik pada Pemilu 2019 sebagai tim sukses putrinya yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dalam masa tersebut, foto Joko bahkan sempat dipublikasikan secara terbuka bersama sang anak.

“Bagaimana mungkin seorang yang diklaim sebagai buronan wajahnya terpampang bersama caleg dalam kampanye terbuka?,” imbuh dia.

Atas eksekusi tersebut, pihak keluarga menyatakan akan mengambil langkah hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan yang dinilai dramatis, tidak manusiawi, dan berpotensi maladministrasi. Mereka berharap dapat mendapatkan keadilan dan penjelasan yang jelas dari pihak berwajib.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kasus Joko Wilopo

Joko Wilopo adalah seorang warga yang memiliki riwayat hukum yang kompleks. Meskipun telah divonis oleh pengadilan, pihak keluarga menegaskan bahwa ia tidak pernah menghindar atau melarikan diri. Sebaliknya, mereka menyatakan bahwa Joko tetap tinggal di rumah dan menjalani kehidupan sehari-hari.

Selama masa bebasnya, Joko diketahui aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Ia dikenal sebagai tokoh masyarakat yang ramah dan berkontribusi positif di lingkungannya. Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak menghindar dari tanggung jawab sosial dan hukum.

Keluarga juga merasa bahwa proses eksekusi yang dilakukan oleh aparat tidak sesuai dengan prinsip hukum yang adil. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan yang cukup dan dengan cara yang tidak manusiawi, terutama karena Joko sudah berusia lanjut.

Selain itu, pihak keluarga menyoroti fakta bahwa Joko pernah terlibat dalam kegiatan politik. Foto-foto yang dipublikasikan menunjukkan bahwa ia hadir dalam acara kampanye politik, yang bertentangan dengan klaim bahwa ia adalah buronan.

Langkah Hukum yang Akan Diambil Oleh Keluarga

Pihak keluarga Joko Wilopo menyatakan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum untuk menuntut keadilan. Mereka menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat berwajib dinilai tidak proporsional dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dengan mengambil langkah hukum, keluarga berharap dapat mendapatkan klarifikasi mengenai proses eksekusi yang dilakukan. Mereka juga ingin agar semua pihak terkait memberikan penjelasan yang jelas dan transparan tentang alasan dan mekanisme eksekusi tersebut.

Keluarga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak berwajib dalam menjalankan tugasnya dengan lebih hati-hati dan memperhatikan hak asasi manusia serta prinsip hukum yang adil.