Ditangkap karena menghasut demo akhir Agustus, 3 aktivis Magelang dipecat

Penangkapan Tiga Aktivis di Magelang


Tiga aktivis di Magelang, Jawa Tengah, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga aktivis tersebut masing-masing bernama Enrille Championy Genioso, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro.

Penangkapan dilakukan oleh Polres Magelang Kota pada Senin (15/12/2025). Enrille adalah seorang aktivis dari organisasi Ruang Juang. Sedangkan Azhar dan Yogi adalah mahasiswa Universitas Tidar Magelang yang sama-sama tergabung dalam organisasi Aktualis.

Royan Juliazka Chandrajaya, kuasa hukum dari ketiga aktivis tersebut, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda. "Kemarin ditangkap itu beda-beda lokasinya; ada yang di rumah, ada yang di kosan, dan ada yang di jalan," ujar Royan ketika dihubungi.

Penangkapan terjadi pada rentang siang hingga sore hari. Setelah penangkapan, Royan langsung melakukan pendampingan. "Tadi malam kami sudah melakukan pendampingan di Polres Magelang Kota, dari jam 5 sore tanggal 15 Desember 2025 sampai jam 5 pagi tadi baru selesai," kata Royan.

Ketiganya diperiksa terkait poster yang beredar di media sosial pada 29 Agustus 2025 lalu, saat demonstrasi massa tengah berlangsung di Magelang. Demo tersebut juga berkaitan dengan pergolakan di Jakarta setelah seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan dilindas mobil rantis Brimob di sela-sela unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Menurut Royan, konten poster yang dipermasalahkan polisi sebenarnya merupakan seruan konsolidasi, bukan dorongan berdemonstrasi. Namun polisi menilai, poster tersebut mengajak orang untuk berkumpul. "Sehingga dari berkumpulnya orang itu, terjadilah aksi, dan berujung pada kericuhan," katanya.

Sementara terkait grafis atau gambar pada poster terkait, Royan menilai tak ada hukum yang dilanggar. Oleh sebab itu, dia mengkritisi penetapan tersangka terhadap Enrille, Azhar, dan Yogi. "Penetapan mereka menjadi tersangka menurut kami sangat mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia. Karena memang mereka selama ini adalah aktivis-aktivis yang lama membersamai gerakan masyarakat," ujar Royan.

Enrille, Azhar, dan Yogi dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Undang-Undang ITE dan Pasal 160 KUHP. Menurut Royan, pasal-pasal tersebut sama persis dengan yang digunakan polisi untuk membekuk aktivis-aktivis di daerah lainnya. Termasuk Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif, dua aktivis di Kota Semarang yang ditangkap karena dituding menghasut dalam demonstrasi pada 29 Agustus 2025 lalu.

"Kami lihat bahwa ini seperti ada instruksi yang sistematis dari pusat ya. Kami menduga dari Mabes Polri kepada setiap polda-polda di daerah maupun polres untuk menggunakan satu rumusan yang sama, sehingga pasal-pasal yang digunakan, termasuk pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan itu hampir sama semua di tiap kota," ucap Royan.

Saat ini, pihaknya masih mempelajari apakah akan mengajukan permohonan penangguhanan penahanan untuk Enrille, Azhar, dan Yogi. "Opsi soal penangguhan, praperadilan, kami akan pelajari dulu, mana yang paling efektif untuk kita pakai," ujarnya.

Keterangan Polisi

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana mengonfirmasi penangkapan Enrille Championy Genioso, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (15/12/2025) lalu.

"Untuk saudara P kami tangkap di rumahnya. Kemudian saudara EA kami tangkap di kos-kosan. Sedangkan saudara Y kami tangkap di jalan," kata Iwan.

Iwan menjelaskan bahwa Polres Magelang Kota menangkap ketiga aktivis tersebut setelah melakukan gelar perkara di Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (11/12/2025). Ketiganya dituduh telah melakukan penghasutan dan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE atau Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP. "Untuk tindak pidananya adalah tentang UU ITE dan penghasutan," ungkap Iwan.

Menurut Iwan, dugaan pidana yang dilakukan Enrille, Azhar, dan Yogi adalah membagikan atau mentransmisikan pamflet yang dinilai memuat konten hasutan pada 29 Agustus 2025 lalu. Dalam proses penyelidikan, Polres Magelang Kota memeriksa 22 orang saksi dan enam ahli, termasuk ahli ITE, pidana, dan sosiologi hukum.

"Kami mengeluarkan keputusan penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut pada 12 Desember 2025. Kemudian tentunya kami dilengkapi dengan surat perintah tugas penangkapan dan juga penggeledahan, kemudian penyitaan," ucap Iwan.

Iwan menambahkan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk gawai dan laptop milik ketiga tersangka. "Mulai hari ini kami melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selama 20 hari ke depan," ujarnya. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan terhadap ketiga tersangka dan mencegah mereka menghilangkan barang bukti.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan