
Konflik Internal di Pemerintahan Jember
Dalam pemerintahan sebuah daerah, kerja sama antara Bupati dan Wakil Bupati sangat penting untuk memastikan keberjalanan roda pemerintahan yang efektif. Namun, tampaknya tidak demikian dalam kasus Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember. Baru-baru ini, Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan Bupati Jember, Muhammad Fawait, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menunjukkan adanya ketidakcocokan atau konflik internal antara dua pemimpin tersebut.
Djoko Susanto mengatakan bahwa selama enam bulan menjabat sebagai Wakil Bupati, ia merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan oleh Bupati. Ia mengirimkan surat pelaporan ke KPK pada 4 September 2025. Dalam surat tersebut, ia menyampaikan bahwa ia tidak terlibat dalam berbagai agenda resmi pemerintah daerah. Menurut Djoko, hal ini menjadi alasan utama ia melaporkan Bupati ke lembaga anti-korupsi.
Pada audiensi sebelumnya dengan KPK, Djoko menyampaikan bahwa tugas Wakil Bupati lebih banyak berkaitan dengan pengawasan. Meski begitu, ia merasa bahwa tugas tersebut tidak sepenuhnya dapat diwujudkan karena kurangnya partisipasi dalam pengambilan keputusan. Ia juga mengungkapkan bahwa surat laporannya merupakan tindak lanjut dari pertemuan tersebut.
Latar Belakang Djoko Susanto
Djoko Susanto lahir di Kediri pada 25 Maret 1960. Meskipun ia kini menjabat sebagai Wakil Bupati Jember, sebagian masyarakat Kabupaten Jember masih asing dengan sosoknya. Sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati, Djoko Susanto belum pernah terlibat langsung dalam dunia politik. Ia adalah seorang pensiunan dari Badan Pertahanan (BPN) Kabupaten Jember yang pernah menjabat berbagai posisi strategis.
Beberapa jabatan yang pernah dipegang oleh Djoko Susanto antara lain Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah serta Kepala Kantor Pertanahan di Kutai Kartanegara. Selama bekerja di BPN, ia juga mendapatkan berbagai penghargaan, seperti Satyalancana Karya Satya XXX Tahun pada 2015 dan Pelayanan Terbaik Dalam Sertifikasi Tanah Untuk Pembangunan Perumahan Rakyat pada 2017.
Riwayat Pendidikan
Djoko Susanto memiliki latar belakang pendidikan yang cukup kuat. Berikut riwayat pendidikannya:
- S3 Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember – Dr. (2015–2021)
- S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Jember – M.H (2008–2015)
- S1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember
- SMAN 2 Kediri (1976–1979)
- Sekolah Menengah Pertama (1972–1975)
- SDN Lirboyo (1967–1972)
Alasan Pengaduan ke KPK
Dalam surat laporannya ke KPK, Djoko Susanto menyebutkan beberapa poin utama yang menjadi dasar pengaduannya. Berikut adalah enam poin utama tersebut:
- Inkonsistensi kebijakan terkait pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang dianggap tidak berdasar hukum.
- Tidak berjalannya meritokrasi kepegawaian, yang berpotensi menurunkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Lemahnya independensi dan profesionalitas inspektorat.
- Pengelolaan APBD yang tidak transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, termasuk tidak adanya pedoman pelaksanaan teknis, pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan lelang.
- Lemahnya sistem tata kelola aset daerah, dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada orang-orang di luar haknya menggunakan kendaraan Pemkab.
- Tidak direalisasikannya hak keuangan dan protokoler Wakil Bupati.
Selain melaporkan ke KPK, Djoko Susanto juga mengirimkan surat serupa kepada Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur. Hal ini menunjukkan bahwa ia merasa diperlakukan tidak adil dan ingin mendapatkan perhatian dari lembaga-lembaga yang lebih tinggi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!