
Peraturan Baru DJP tentang Penyitaan dan Penjualan Saham di Pasar Modal
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan peraturan baru yang bertujuan untuk memperjelas proses penyitaan dan penjualan saham terdaftar di Pasar Modal. Peraturan ini menjadi langkah penting dalam menagih utang pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak.
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang disahkan pada 31 Desember 2025. Aturan ini menjadi panduan teknis bagi otoritas pajak dalam mengambil tindakan terhadap saham milik wajib pajak yang tidak melunasi kewajiban perpajakannya.
Proses Penyitaan dan Penjualan Saham
Bagi para investor, regulasi ini mengingatkan bahwa saham yang diperdagangkan di bursa efek tidak lagi terhindar dari penyitaan untuk kepentingan penagihan pajak. Hal ini berlaku juga untuk saham yang ada dalam subrekening efek dan dana hasil transaksi di rekening dana nasabah.
Berdasarkan aturan ini, DJP diberi wewenang untuk melakukan pemblokiran, penyitaan, dan penjualan saham yang terdaftar di Pasar Modal jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, meskipun telah ada upaya penagihan sebelumnya.
Menurut Pasal 3, penyitaan terhadap saham yang diperdagangkan di Pasar Modal dapat dilakukan dengan syarat DJP memiliki rekening efek, rekening dana nasabah, dan rekening penampungan sementara atas nama DJP. Dengan adanya mekanisme ini, otoritas pajak dapat langsung beroperasi di ekosistem Pasar Modal.
Langkah Awal Sebelum Penyitaan
Sebelum melakukan penyitaan, pejabat pajak wajib meminta data rekening keuangan wajib pajak kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI). Data yang diminta termasuk nomor Single Investor Identification (SID), rincian subrekening efek, jumlah dan jenis saham yang dimiliki, serta informasi rekening dana nasabah. Setelah data tersebut tersedia, DJP dapat meminta pemblokiran saham melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemblokiran bertujuan untuk mencegah adanya perubahan kepemilikan saham atau penarikan dana selama proses penagihan berlangsung. KSEI dan bank yang mengelola rekening dana nasabah wajib membuat berita acara pemblokiran dan menyampaikannya kepada DJP, OJK, dan wajib pajak.
Penjualan Saham yang Disita
Apabila setelah 14 hari sejak penyitaan utang pajak tetap tidak dilunasi, DJP berhak menjual saham yang disita di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa. Penjualan dilakukan dengan harga minimal setara dengan harga pembukaan pasar pada hari transaksi.
Hasil penjualan saham tersebut akan digunakan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihan. Semua biaya transaksi, seperti biaya broker dan pajak yang terkait, akan dipotong dari hasil penjualan. Jika ada sisa dana atau saham setelah seluruh kewajiban terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada wajib pajak.
Implikasi bagi Investor
Bagi investor Pasar Modal, peraturan ini mengingatkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sebagai bagian dari manajemen risiko investasi. Saham yang dimiliki, baik yang aktif diperdagangkan maupun tidak, dapat disita jika pemiliknya tercatat memiliki utang pajak yang sudah jatuh tempo dan memenuhi persyaratan untuk penagihan.
Selain itu, regulasi ini menunjukkan semakin kuatnya integrasi data antara DJP, OJK, KSEI, dan pelaku Pasar Modal. Hal ini menjadikan transparansi kepemilikan aset keuangan semakin penting bagi investor, baik individu maupun badan usaha.
Proses Penjualan Saham yang Lebih Lanjut
Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan utang pajak masih belum dilunasi, DJP akan menjual saham yang telah disita secara terbuka di Bursa Efek dengan bantuan perantara pedagang efek (broker).
"Pejabat akan melakukan penjualan saham milik wajib pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," menurut Pasal 8 ayat 2. Harga jual ditetapkan minimal setara dengan harga pembukaan pasar pada hari transaksi. Selain menjual saham, DJP juga berwenang untuk memindahkan dana dari rekening dana nasabah ke kas negara.
Semua hasil penjualan akan digunakan untuk membayar utang pajak setelah dipotong biaya broker, biaya administrasi, dan pajak terkait. Jika ada kelebihan dana atau saham setelah seluruh kewajiban dilunasi, DJP wajib mengembalikannya kepada pemilik aset. "Setelah pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak wajib membuat berita acara pengembalian barang sitaan," bunyi Pasal 14 ayat 4.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar