DJP dukung pencabutan izin praktik konsultan pajak

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendukung pencabutan izin praktik satu orang konsultan pajak yang terlibat kasus suap dan pengurangan nilai pajak. Konsultan pajak berinisial ABD bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi yang melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan tiga pejabat pajak yang ditetapkan tersangka telah mendapat sanksi pemberhentian sementara oleh DJP. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak mendukung izin ABD juga dicabut.

“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ucap Rosmauli lewat pernyataan tertulisnya, Ahad, 11 Januari 2026.

Rosmauli menyatakan pencabutan izin dapat dilakukan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 tahun 2022. Berdasarkan pasal 28 ayat 1 huruf g di aturan ini, pembekuan izin praktik dapat dilakukan bila konsultan pajak ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan informasi dari pihak yang berwenang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 5 orang tersangka korupsi yang melibatkan KPP Madya Jakarta Utara dengan perusahaan berinisial PT WP. Kelimanya adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut dan ASB sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakut. Dua tersangka lain adalah EY selaku Staf PT WP dan ABD.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ABD berperan sebagai penyalur gratifikasi dari PT WP kepada oknum pejabat KPP Madya Jakut. Uang suap dicairkan lewat perusahaan milik ABD.

“PTWP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh saudara ABD selaku konsultan pajak,” ucap Asep dalam konferensi pers pada Ahad, 11 Januari 2026 seperti dikutip dari Youtube KPK RI.

Sebelumnya oknum pejabat pajak meminta Rp 8 miliar kepada PT WP sebagai imbalan atau fee atas penurunan nilai laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PPB) dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar. Namun PT WP hanya sanggup memenuhi fee sebesar Rp 4 miliar.

Setelah disepakati, PT WP mentransfer fee tersebut kepada PT NBK dan tercatat dalam pembukuan perusahaan sebagai uang jasa konsultan pajak. "Selanjutnya pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana commitment fee sebesar Rp 4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura,” ujar Asep.

Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD terhadap pejabat pajak AGS dan ASB. Pada Januari 2026 AGS dan ASB lalu mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya. Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian melakukan penangkapan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan