DKPP Putuskan Bawaslu Majalengka Tidak Bersalah, Ini Perkara Utamanya

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

DKPP RI Memutuskan Bawaslu Majalengka Tidak Bersalah dalam Dugaan Pelanggaran Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah mengumumkan putusan resmi yang menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 22 September 2025, dengan nomor putusan 167/PKI/DKPP/VI/2025.

Dalam putusan tersebut, para teradu yaitu Dede Rosada (Ketua merangkap Anggota), Fauzi Akbar Rudiansyah, Ayu Fahmi, Dardiri Edi Sabara, dan Nunu Nugraha (Anggota Bawaslu Majalengka) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. DKPP menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Majalengka sesuai dengan prosedur dan aturan hukum ketika menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Majalengka.

Proses kajian awal, klarifikasi pihak terkait, penyusunan kajian dugaan pelanggaran, rapat pleno, hingga pembahasan Sentra Gakkumdu dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum. Oleh karena itu, DKPP memutuskan bahwa para teradu tidak terbukti melanggar kode etik.

Putusan ini memiliki dampak langsung terhadap nama baik seluruh jajaran Bawaslu Majalengka. DKPP merehabilitasi reputasi mereka sejak putusan diumumkan. Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan keputusan ini paling lama tujuh hari setelah dibacakan, serta memastikan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Sidang pengambilan putusan dihadiri oleh enam anggota DKPP, antara lain Heddy Lugito (Ketua merangkap Anggota), Y. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat. Putusan akhir dibacakan dalam sidang terbuka oleh Y. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Proses Penyelesaian Kasus

Proses penyelesaian kasus ini mencerminkan komitmen DKPP dalam menjaga integritas dan transparansi penyelenggaraan pemilu. Setiap tahapan yang dilakukan oleh Bawaslu Majalengka dipertimbangkan secara mendalam, termasuk keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses klarifikasi dan penyusunan kajian. Hal ini menunjukkan bahwa semua langkah yang diambil didasarkan pada prinsip hukum yang jelas dan sistematis.

Selain itu, partisipasi aktif dari para anggota DKPP dalam rapat pleno menunjukkan bahwa putusan yang diambil adalah hasil dari pertimbangan yang matang dan objektif. Keputusan ini juga menjadi contoh bagaimana lembaga pengawas dapat menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab dan profesionalisme.

Implikasi Putusan

Putusan DKPP ini memiliki implikasi penting bagi Bawaslu Majalengka. Selain memperbaiki reputasi, keputusan ini juga memberikan keyakinan bahwa proses pengawasan pemilu dapat berjalan dengan baik dan tanpa intervensi yang tidak semestinya. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih percaya pada proses demokrasi yang berlangsung di wilayah tersebut.

Selain itu, putusan ini juga menjadi peringatan bagi lembaga penyelenggara pemilu lainnya untuk tetap menjaga standar etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya mekanisme pengawasan yang kuat, maka potensi pelanggaran dapat diminimalkan, sehingga pemilu dapat berjalan secara adil dan lancar.

Kesimpulan

Putusan DKPP RI yang menyatakan Bawaslu Majalengka tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran etik merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Proses yang dilalui oleh Bawaslu Majalengka menunjukkan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur hukum dan etika. Dengan demikian, keputusan ini menjadi bukti bahwa lembaga pengawas pemilu dapat bekerja secara profesional dan independen.