
Peristiwa Pemukulan Terhadap Dokter Residen di RSUP Dr Sardjito Diselesaikan Secara Damai
Peristiwa pemukulan terhadap seorang dokter residen atau Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito Yogyakarta, EN, yang sempat menjadi perhatian publik akhirnya telah diselesaikan secara damai. Pihak keluarga pasien memberikan permintaan maaf dan menandatangani akta penyelesaian sengketa bersama dengan pihak rumah sakit.
Peristiwa ini bermula ketika seorang pasien dalam kondisi kritis dirujuk ke RSUP Dr Sardjito pada Jumat (22/8). Pasien tersebut sebelumnya mengalami henti jantung di rumah sakit lain di Magelang, Jawa Tengah. Manajer Humas dan Hukum RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menjelaskan bahwa kondisi pasien sudah sangat kritis saat tiba di UGD.
“Kami menerima kondisi pasien yang cukup kritis. Kami menyampaikan bahwa kondisinya tidak baik. Setelah diterima di UGD, kami melakukan upaya sesuai prosedur medis. Namun, pada dini hari Sabtu, pasien tidak tertolong karena kondisi saat masuk sudah sangat jelek,” ujar Banu dalam konferensi pers.
Setelah pasien dinyatakan meninggal dunia, salah satu anggota keluarga tidak bisa menahan emosinya dan melakukan kontak fisik terhadap seorang dokter residen. Pihak rumah sakit memastikan bahwa pelaku bukan merupakan tenaga medis seperti yang sempat viral. Pelaku ternyata adalah salah satu saudara pasien.
“Anak dari pasien ada enam orang. Salah satunya adalah dokter, tetapi dia tidak melakukan kontak fisik. Yang melakukan kontak fisik adalah saudaranya, yaitu seorang perempuan,” jelas Banu.
Peristiwa ini mulai mencuat setelah akun Instagram @drg.mirza membagikan tangkapan pesan berantai yang menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap dokter residen dan isu tentang upaya meredam kasus karena hubungan keluarga dengan Direktur RSUP Sardjito. Namun, pihak rumah sakit membantah informasi tersebut.
“Isu yang menyebut pelaku adalah keluarga dari Direktur Utama RSUP Sardjito itu tidak benar,” tegas Banu.
Meskipun awalnya sempat disebut akan dibawa ke ranah hukum, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Banu menyatakan bahwa pihak keluarga pasien telah memberikan pernyataan sikap dan menandatangani surat akta penyelesaian sengketa.
“Adanya pernyataan sikap dari keluarga pasien dan tadi juga adanya surat akta penyelesaian sengketa itu kita nyatakan bahwa permasalahan ini ditutup,” kata Banu.
Ia menambahkan bahwa seluruh penanganan medis terhadap pasien dilakukan sesuai standar layanan dan di bawah supervisi dokter senior.
“Segala tindakan yang dilakukan oleh peserta didik tersebut sudah sesuai dengan prosedur layanan medis dan saat itu juga dalam supervisi dari para senior,” ujarnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!