Dorong Transformasi Hukum dan Ekonomi, Kemenkum Sultra Sambut Bupati Wakatobi

Dorong Transformasi Hukum dan Ekonomi, Kemenkum Sultra Sambut Bupati Wakatobi

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra dan Bupati Wakatobi Perkuat Sinergi dalam Peningkatan Layanan Hukum

Kunjungan resmi yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi, H. Haliana ke Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra), dipimpin oleh Kakanwil Topan Sopuan, berlangsung pada Senin 7 Desember 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan Kakanwil Kemenkum Sultra, khususnya dalam upaya meningkatkan layanan hukum, pemajuan kekayaan intelektual, serta dukungan regulasi bagi pembangunan daerah.

Pertemuan tersebut berjalan dengan suasana hangat dan konstruktif. Topan Sopuan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati Wakatobi, yang menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang tertib, inklusif, dan berbasis kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa Kakanwil Kemenkum Sultra siap memberikan dukungan penuh dalam berbagai aspek layanan, mulai dari Administrasi Hukum Umum, kekayaan intelektual, pembinaan hukum, hingga penguatan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.

“Wakatobi adalah salah satu etalase pariwisata dan kebanggaan Sulawesi Tenggara. Dengan dukungan regulasi yang baik, legalitas pelaku usaha yang kuat, serta perlindungan kekayaan intelektual yang optimal, Wakatobi dapat terus berkembang sebagai destinasi unggulan berkelas dunia,” ujar Topan Sopuan.

Dalam pertemuan tersebut, fokus utama adalah membahas potensi strategis Wakatobi sebagai daerah yang memiliki potensi besar dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Bupati Haliana menyampaikan berbagai upaya pemerintah daerah dalam mendorong sektor-sektor tersebut, termasuk peningkatan layanan publik yang berbasis digital.

Wakatobi, yang merupakan bagian dari 10 destinasi pariwisata prioritas nasional, memiliki kekayaan budaya, kuliner, hingga produk masyarakat yang sangat potensial untuk dilindungi melalui skema Kekayaan Intelektual Komunal maupun Merek Kolektif. Potensi ini menjadi dasar penting bagi penguatan pendampingan KI bagi masyarakat Wakatobi, terutama bagi pelaku UMKM dan industri kreatif.

Kakanwil menyambut baik hal tersebut dan menegaskan kesiapan Kanwil dalam mendorong program-program pendampingan, termasuk fasilitasi pendaftaran Perseroan Perorangan, peningkatan literasi KI, serta harmonisasi peraturan daerah yang menunjang tata kelola pemerintahan di Wakatobi.

Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan, Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyerahkan Piagam Penghargaan atas terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kabupaten Wakatobi. Pembentukan Posbakum ini diharapkan menjadi sarana penting bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, untuk memperoleh konsultasi hukum gratis, pendampingan, serta layanan bantuan hukum lainnya sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kakanwil menegaskan bahwa keberadaan Posbakum merupakan langkah konkret dalam mendekatkan negara kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum. Pemerintah daerah Wakatobi dinilai menunjukkan komitmen kuat terhadap inklusivitas layanan publik dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

Bupati Wakatobi, Haliana menyampaikan terima kasih atas penghargaan tersebut dan memastikan akan terus memperkuat layanan bantuan hukum di daerahnya agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas hingga ke tingkat desa-desa.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti berbagai agenda kolaboratif, termasuk layanan jemput bola, peningkatan literasi hukum masyarakat, optimalisasi kekayaan intelektual, serta penguatan aspek regulasi yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Strategi Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berikut beberapa strategi yang akan diterapkan dalam kerja sama antara Kakanwil Kemenkum Sultra dan Pemerintah Daerah Wakatobi:

  • Layanan Jemput Bola: Memberikan akses layanan hukum langsung ke masyarakat, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
  • Peningkatan Literasi Hukum: Melalui pelatihan dan sosialisasi, masyarakat akan lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum.
  • Optimalisasi Kekayaan Intelektual: Memfasilitasi pendaftaran merek dan paten bagi pelaku UMKM serta industri kreatif.
  • Penguatan Regulasi Daerah: Menyusun peraturan daerah yang selaras dengan regulasi nasional dan mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan