Dorong Transformasi, Presiden Prabowo Kirim Surpres ke DPR RI Usulkan Revisi UU BUMN

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Presiden Mengajukan Revisi UU BUMN untuk Penguatan Pengelolaan Perusahaan Milik Negara

Presiden Joko Widodo secara resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Surpres ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memperkuat pengelolaan BUMN dan menjawab tantangan ekonomi nasional yang semakin dinamis.

Dalam surat tersebut, Presiden menugaskan tiga menteri utama yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili pemerintah dalam diskusi bersama DPR. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa revisi UU BUMN dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga legislatif.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan alasan utama di balik rencana revisi UU BUMN. Salah satu faktor utama adalah kebutuhan transformasi kelembagaan agar pengelolaan BUMN lebih efektif dan berkontribusi pada perekonomian nasional. Menurutnya, transformasi ini diperlukan untuk meningkatkan kinerja BUMN sebagai pelaku usaha yang mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

“Untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN, dibutuhkan transformasi kelembagaan guna memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional. Oleh karena itu, kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan dengan melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI.

Prasetyo juga menegaskan bahwa sejak berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2003, posisi Menteri BUMN telah ditetapkan sebagai regulator sekaligus wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan saham negara. Namun, perubahan kebijakan terkait kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola BUMN merupakan bagian dari politik hukum yang ditentukan oleh Presiden.

“Dalam hal Presiden, selaku pemegang kekuasaan keuangan negara menghendaki adanya perubahan kebijakan perihal kementerian atau lembaga pemerintah yang berwenang atas pengelolaan BUMN termasuk pemegang saham Seri A Dwiwarna, maka perubahan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang,” jelas Prasetyo.

Selain itu, ia menambahkan bahwa revisi UU BUMN juga sejalan dengan amanat konstitusi yang menekankan bahwa cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjadikan BUMN sebagai salah satu motor penggerak perekonomian nasional.

“Negara bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui BUMN sebagai kepanjangan tangan pemerintah,” tutupnya.