
Puan Maharani: DPR Belum Menerima Laporan Resmi Terkait IKN sebagai Ibukota Politik
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa lembaga legislatif belum menerima laporan resmi terkait wacana penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
“Baru akan dilaporkan. Jadi saya belum mendengar dasarnya,” ujar Puan singkat saat diwawancarai.
Pertanyaan lebih lanjut mengenai kesiapan DPR untuk berpindah ke IKN juga dijawab dengan penegasan bahwa lembaga tersebut masih menunggu kajian resmi dari pemerintah. Menurut Puan, DPR belum mengambil sikap apapun terkait rencana pemindahan tersebut.
“Tunggu dulu, belum lihat kajiannya,” tambahnya ketika ditanya apakah DPR siap jika dipindahkan pada 2028.
Perpres tentang IKN dan Tujuan Pembangunan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang berkaitan dengan Pemutakhiran Rencana Pembangunan Tahun 2025. Aturan ini mencakup tahapan pembangunan IKN sebagai pusat politik nasional yang direncanakan dimulai pada tahun 2028.
Perpres ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 serta penjabaran awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Proses Implementasi Masih Dalam Pengkajian
Meski aturan sudah dikeluarkan, implementasi teknis mengenai pemindahan fungsi lembaga-lembaga negara ke IKN masih dalam proses pengkajian. Kementerian dan lembaga terkait masih melakukan tindak lanjut untuk memastikan rencana tersebut dapat dijalankan secara efektif dan berkelanjutan.
Beberapa hal yang perlu dikaji antara lain adalah:
- Infrastruktur pendukung: Penyediaan fasilitas dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung operasional lembaga negara.
- Kesiapan SDM: Persiapan sumber daya manusia yang akan bekerja di IKN, termasuk para anggota DPR dan staf.
- Kebijakan pendukung: Penyusunan kebijakan yang mendukung pemindahan fungsi lembaga negara ke IKN, termasuk regulasi terkait administrasi dan hukum.
Tanggapan dari Berbagai Pihak
Selain DPR, berbagai pihak seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan akademisi juga memberikan tanggapan atas rencana pemindahan ibu kota. Beberapa di antaranya menyambut baik langkah tersebut karena dinilai akan membantu distribusi kekuasaan dan pembangunan yang lebih merata.
Namun, ada juga yang khawatir terkait dampak sosial dan ekonomi dari rencana ini. Mereka meminta agar pemerintah lebih transparan dalam menjelaskan tujuan dan manfaat dari pemindahan ibu kota.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, rencana pemindahan ibu kota ke IKN masih dalam proses pengkajian dan penyusunan. DPR, sebagai salah satu lembaga negara, tetap menunggu kajian resmi dari pemerintah sebelum mengambil sikap. Sementara itu, pemerintah dan lembaga terkait terus berupaya memastikan bahwa semua aspek dari rencana ini dapat dijalankan dengan baik dan efektif.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!