
Isu Kenaikan Gaji Anggota DPR: Penjelasan dari Pihak Terkait
Isu kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp3 juta per hari atau sekitar Rp90 juta per bulan telah memicu berbagai respons dari masyarakat. Hal ini menjadi topik yang ramai dibahas di media sosial, dengan banyak netizen mengkritik dan menanyakan kebenaran informasi tersebut.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, langsung memberikan penjelasan terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi anggota legislatif. Menurutnya, kebijakan yang diberlakukan hanya berkaitan dengan kompensasi untuk penggantian rumah jabatan yang sebelumnya diberikan kepada para wakil rakyat.
“Tidak ada kenaikan gaji, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” ujar Puan saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, pada akhir pekan lalu.
Tunjangan Perumahan sebagai Pengganti Rumah Jabatan
Tunjangan perumahan yang diberikan kepada anggota DPR periode 2024–2029 merupakan bagian dari kebijakan yang diambil karena mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan. Puan menyebutkan bahwa kebijakan ini dinilai efektif dan bermanfaat bagi para wakil rakyat yang baru menjabat.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, juga memberikan penjelasan lebih lanjut. Menurutnya, tunjangan perumahan diberikan sebagai kompensasi atas tidak adanya lagi Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.
Indra menjelaskan bahwa selama ini anggota DPR menempati RJA Kalibata yang dibangun sejak tahun 1988. Namun, kondisi bangunan tersebut dinilai sudah tidak layak huni. Beberapa masalah seperti kebocoran dan kerusakan parah sering dialami oleh para anggota DPR.
“Biaya pemeliharaan RJA tidak lagi sepadan dengan manfaat yang diperoleh. Kami banyak menerima keluhan dari anggota DPR RI terkait bangunan yang sudah berusia tua dan sering mengalami kerusakan cukup parah,” ujarnya.
Alasan Teknis dan Strategis
Selain alasan teknis, ada pertimbangan strategis dalam pengambilan keputusan ini. Salah satunya adalah rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur serta keterbatasan lahan di RJA untuk menambah unit sesuai jumlah anggota DPR yang bertambah.
Berdasarkan rapat pimpinan DPR RI periode 2019–2024, diputuskan bahwa mekanisme pemberian tunjangan perumahan akan diberlakukan untuk anggota DPR periode 2024–2029.
Besaran tunjangan perumahan tersebut telah disetujui Kementerian Keuangan pada Agustus 2024. Nilainya sekitar Rp50 juta per bulan setelah dipotong pajak. Acuan dalam menentukan besaran tunjangan ini adalah tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta.
Tunjangan Bukan Kenaikan Gaji
Indra menegaskan bahwa tunjangan perumahan bukanlah kenaikan gaji. Sejak diberlakukan pertama kali, tunjangan perumahan belum pernah mengalami kenaikan. Sementara itu, gaji anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran Sekjen DPR Nomor 9414 Tahun 2010.
“Sehingga isu kenaikan gaji anggota DPR RI tahun 2025 ini tidaklah benar,” tegasnya.
Indra juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2025, Sekretariat Jenderal DPR tidak lagi menganggarkan biaya pemeliharaan untuk RJA Kalibata. Mekanisme penyerahan aset RJA masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!