
Peran Komisi I DPR dalam Memastikan Keamanan Data Biometrik
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyoroti pentingnya menjaga privasi dan keamanan data biometrik masyarakat. Pernyataannya merespons rencana penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah yang akan mulai diterapkan pada 2026. Menurut politikus Partai Golkar ini, perlu adanya langkah-langkah jelas dan terukur untuk memastikan bahwa data tersebut dilindungi secara ketat.
Dave menekankan bahwa pengelolaan data harus dilakukan dengan standar perlindungan yang tinggi, transparan, serta dapat diaudit. "Pemerintah dan operator harus memastikan bahwa proses pengambilan, penyimpanan, hingga pemanfaatan data dilakukan secara aman dan bertanggung jawab," ujarnya.
Masyarakat, menurut Dave, memiliki hak untuk mengetahui bagaimana data mereka dikelola dan siapa yang bertanggung jawab atas perlindungan data tersebut. Oleh karena itu, Komisi I DPR akan meminta penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta operator mengenai kesiapan infrastruktur, keamanan, dan mekanisme pengawasan.
Masa Transisi yang Harus Dimanfaatkan Secara Optimal
Dave menyampaikan bahwa masa transisi yang dimulai pada Januari 2026 harus digunakan secara optimal untuk uji keamanan, edukasi publik, dan penyesuaian teknis. Hal ini bertujuan agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan keraguan atau risiko baru. Ia menekankan pentingnya pengawasan independen yang kuat dalam tata kelola data biometrik.
Menurut Dave, tata kelola data tidak boleh bergantung pada satu pihak saja. Pengawasan lintas institusi diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan. "Komisi I DPR RI mendukung upaya memperkuat keamanan digital nasional, namun perlindungan hak privasi warga negara adalah prinsip yang tidak dapat dikompromikan," ujarnya.
Rencana Implementasi Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengumumkan bahwa implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah bagi pelanggan baru akan dimulai pada 1 Januari 2026. Registrasi tersebut masih dalam bentuk pendaftaran sukarela, alias belum diwajibkan, dan masih dalam tahap uji coba sebelum kebijakan berjalan penuh mulai 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang sering menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk. Ia menyebutkan bahwa berbagai modus kejahatan siber seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering hampir seluruhnya menggunakan nomor seluler.
Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 triliun. Edwin juga menyebutkan bahwa setiap bulan ada lebih dari 30 juta scam call, sementara setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali.
"Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," ujar Edwin.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar