Komisi III DPR RI mengeluarkan pernyataan terkait tindakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati karena penyelundupan sabu seberat hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat dengan Komisi III pada Kamis (26/2).
Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum JPU Muhammad Harfian yang dinilai secara tersirat dan lugas menyatakan bahwa masyarakat dan DPR RI mengintervensi proses hukum terhadap Fandi Ramadhan.
“Kami memastikan bahwa Komisi III tidak mengintervensi proses teknis perkara yang sedang berjalan,” ujar Habiburokhman. Ia menekankan bahwa sebagai mitra pengawas aparat penegak hukum, DPR memiliki kewajiban untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A UUD 1945, Komisi III tidak hanya menilai kebijakan secara umum, tetapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat. Hal ini menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan proses hukum yang adil.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa bukan hanya DPR yang dapat menyampaikan sikap terhadap pengadilan. Masyarakat pun memiliki hak serupa, termasuk melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan. Menurutnya, hal ini sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim untuk menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, selain mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Habiburokhman menekankan bahwa hukuman mati adalah pidana alternatif yang harus diterapkan secara selektif sebagaimana diatur dalam KUHP. Ia menilai bahwa hukuman tersebut seharusnya digunakan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Selain itu, Komisi III juga menyampaikan perhatian terhadap isu peningkatan kesejahteraan hakim yang sedang diperjuangkan oleh DPR. Habiburokhman mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya mengusulkan kenaikan gaji hakim hingga 280%. Selain itu, Komisi III saat ini sedang membahas RUU tentang Jabatan Hakim yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme aparat peradilan.
“Kami ulangi bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan, tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat. Alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajarannya harus membawa kebaikan kinerja,” ujar Habiburokhman.
Kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton ini menjadi sorotan publik setelah keluarga Fandi Ramadhan menolak tuntutan hukuman mati. Orang tua Fandi menyebut anaknya tidak mengetahui adanya penyelundupan narkoba dan berharap ia dibebaskan. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap seluruh tersangka, termasuk Fandi, telah didasarkan pada fakta persidangan.
Peristiwa ini bermula dari pengungkapan sabu hampir dua ton oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai dari kapal KM MT Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau pada 21 Mei tahun lalu. Saat itu, BNN menyebut temuan tersebut sebagai yang terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp5 triliun.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar