DPR Sahkan UU Pembaruan Hukum Pidana

DPR Menyetujui RUU Penyesuaian Pidana

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (8/12). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu, hadir pula Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah.

Pembahasan RUU ini dimulai dengan laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, sekaligus ketua Panja RUU Penyesuaian Pidana, Dede Indra Permana. Ia menjelaskan hasil pembahasan di tingkat komisi. “Dalam rapat kerja tingkat I, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU penyesuaian pidana untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II,” ujarnya di ruang rapat paripurna.

Alasan Penyusunan RUU Penyesuaian Pidana

Dede kemudian menjelaskan beberapa pertimbangan utama penyusunan RUU Penyesuaian Pidana. Pertama, kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten terhadap perkembangan sosial serta menghindari disharmoni dengan aturan daerah.

Alasan kedua adalah mandat pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru. Ketiga, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan perda harus dikonversi.

Keempat, perubahan beberapa ketentuan KUHP nasional akibat kesalahan redaksi dan penyelesaian terhadap pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif. Kelima, urgensi penyesuaian berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pidana.

Persetujuan Pemerintah atas RUU Ini

Setelah Dede membacakan laporannya, Supratman yang mewakili pemerintah menyampaikan bahwa persetujuan Presiden Prabowo Subianto menjadikan RUU ini menjadi UU. “Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Supratman.

Ia menambahkan bahwa pemerintah menyesuaikan seluruh ketentuan pidana dalam UU sektoral dan peraturan daerah agar selaras dengan sistem pemidanaan yang baru. Supratman juga menjelaskan bahwa penyusunan RUU tentang Penyesuaian Pidana ini didasari beberapa pertimbangan utama. Pertama, urgensi penyesuaian pemidanaan di berbagai UU sektor. Kedua, penyesuaian ini mendesak dilakukan sebelum KUHP berlaku pada 2 Januari 2026.

Substansi yang diatur dalam UU ini mencakup tiga substansi besar, salah satunya mencakup penyesuaian kategori pidana denda. Selain itu, ada penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan sistem pemidanaan.

Persetujuan Anggota DPR

Setelah mendengar keterangan dari pihak pemerintah, Dasco selaku pimpinan sidang meminta persetujuan anggota yang hadir. “Apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, yang diamini oleh anggota yang hadir. Dengan demikian, RUU tentang Penyesuaian Pidana resmi disahkan menjadi undang-undang.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan