Dua Anggota LSM Diduga Intimidasi Pejabat RSUDAM, Polda Lampung Tindak Lanjuti

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penangkapan Dua Oknum LSM Terkait Pemerasan di Bandar Lampung

Dua tokoh dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Provinsi Lampung, yakni Wahyudi Hasyim selaku Ketua LSM Gepak dan Fadli selaku Ketua Fagas, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Lampung pada hari Minggu, 21 September 2025. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu minimarket di kawasan Enggal, Bandar Lampung.

Kuasa hukum RSUDAM, Muhammad Fahmi Nirwansyah, mengungkapkan bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan kedua pelaku bukanlah kejadian pertama kali. Menurutnya, Wahyudi dan Fadli sering kali mengancam pihak rumah sakit dengan menyebarkan berita negatif melalui media untuk menekan agar tuntutan mereka dipenuhi.

“Oknum ini sudah berkali-kali memberikan ancaman dan menyebarkan cerita miring tentang RSUDAM. Awalnya kami mencoba membuka ruang diskusi, tapi tuntutan mereka semakin tidak masuk akal,” ujar Fahmi saat ditemui, Selasa, 23 September 2025.

Fahmi menjelaskan bahwa modus yang digunakan kedua pelaku adalah meminta jatah proyek dengan alasan kepentingan masyarakat. Jika tidak dipenuhi, mereka menuntut uang sebagai tutup mulut agar pemberitaan negatif dihentikan. “Mereka bahkan meminta persentase proyek sampai 20 persen. Ini jelas menyalahgunakan peran LSM yang seharusnya menjadi penyeimbang antara masyarakat dan pemerintah, bukan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ancaman dari pelaku juga dikirim melalui surat kaleng maupun pemberitaan yang bersifat mendiskreditkan rumah sakit. Aksi itu telah berlangsung berulang sejak 7 Juli 2025. Fahmi memastikan, seluruh penanganan kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

Polda Lampung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menahan Wahyudi dan Fadli. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Hal ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa, 23 September 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, memaparkan kronologi kasus. Awalnya, tersangka W menghubungi korban via WhatsApp, kemudian mulai mengirimkan berita-berita dari portal online milik mereka yang berisi informasi tidak sesuai fakta, dengan tujuan menimbulkan rasa takut agar terjadi negosiasi.

Pada 7 Juli 2025, tersangka W mengirim pesan kepada korban dengan kata-kata yang mengancam dan provokatif, seperti “mungkin sy akan masuk dengan cara binatang.” Korban kemudian memblokir nomor tersangka W.

Pada 18 September, korban menerima informasi bahwa akan ada demonstrasi oleh LSM Gepak dan Fagas menuntut evaluasi kinerja Direktur RSUDAM dan reformasi pejabat struktural rumah sakit. Pada 20 September, korban mengutus saksi untuk bertemu dengan tersangka guna dialog. Dalam pertemuan tersebut, tersangka W dan F menekankan agar demonstrasi tidak dilaksanakan dan pemberitaan negatif dihentikan dengan imbalan paket proyek senilai Rp200 juta per paket, atau fee 20 persen. Saksi menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut.

Keesokan harinya, pada 21 September pukul 16.00 WIB, terjadi pertemuan kedua di sebuah café di Enggal, Bandar Lampung, dimana saksi hanya mampu menyerahkan Rp20 juta dari total yang diminta. Tersangka F kemudian menghubungi saksi lainnya, menuntut sisa pembayaran dan mengancam tindakan lebih lanjut.

Dalam penangkapan, Subdit Jatanras Resmob Tekab 308 Polda Lampung menemukan uang hasil pemerasan senilai Rp20 juta, satu unit mobil Toyota Rush, tiga unit ponsel, surat LSM, dan dua senjata tajam berupa pisau dan celurit. Modus operandi tersangka meliputi menghubungi calon korban, membuat berita negatif, mengancam melalui media, dan meminta keuntungan materi dengan memaksa korban bernegosiasi.

Indra menegaskan, kasus ini bukanlah satu-satunya dan pihaknya akan memanggil korban lain yang belum melapor. Masyarakat yang menjadi korban diimbau untuk melapor agar kasus ini bisa ditindaklanjuti secara menyeluruh.