
Penetapan Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Rumah Sakit Umum Daerah
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menetapkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial W dan F sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdoel Moeloek. Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, menyatakan bahwa para tersangka dikenakan beberapa pasal hukum yang berlapis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 369 KUHP mengenai pengancaman disertai pencemaran nama baik dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. Dalam kasus ini, tersangka juga terkena Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Indra menegaskan bahwa Polda Lampung berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemerasan, terutama jika dilakukan oleh pihak yang berlindung di balik nama organisasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.
Kronologi Kasus Pemerasan
Kasus ini dimulai pada Juli 2025 ketika tersangka W menghubungi seorang pejabat RSUD melalui pesan WhatsApp. Ia memperkenalkan diri dan mengirimkan tautan berita dari portal miliknya. Menurut korban, pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan penuh dengan tekanan psikologis.
Selama beberapa waktu, pesan-pesan intimidatif terus dikirimkan, termasuk ancaman bernada kasar. Situasi memuncak pada 18 September 2025, saat korban mendengar kabar rencana aksi demonstrasi yang diinisiasi LSM Gepak Lampung dan Fagas Lampung. Aksi tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk menekan manajemen RSUD.
Untuk meredakan situasi, korban menugaskan staf berinisial S untuk menemui W dan F. Dalam pertemuan itu, kedua tersangka meminta kompensasi berupa proyek senilai Rp200 juta atau pembayaran tunai Rp80 juta agar demonstrasi dibatalkan dan pemberitaan negatif dihentikan. Karena tidak mampu memenuhi permintaan, staf hanya menyerahkan Rp20 juta pada 21 September 2025. Namun, tersangka kembali menuntut sisa pembayaran dengan disertai ancaman baru.
Penangkapan dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polda Lampung segera bertindak. Kedua tersangka akhirnya ditangkap bersama barang bukti, antara lain:
- Satu unit mobil Toyota Rush hitam dengan nomor polisi yang tidak sesuai STNK.
- Dua bilah senjata tajam, masing-masing berupa pisau dan celurit.
- Beberapa unit ponsel berisi rekaman komunikasi.
- Dokumen proposal aksi serta surat koalisi LSM yang digunakan sebagai alat tekanan.
Polisi juga menduga bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan modus serupa terhadap pihak lain. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta segera melapor ke Polda Lampung.
Komitmen Penegakan Hukum
Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan. Indra juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap praktik intimidasi dan pemerasan yang mengatasnamakan organisasi masyarakat.
Ia mengimbau korban lain yang belum melapor untuk tidak ragu mendatangi aparat kepolisian. Penegakan hukum ini penting untuk melindungi masyarakat dari tindakan serupa di kemudian hari.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!