Dua Anggota LSM Lampung Ditahan Diduga Pemerasan Pejabat RSUDAM

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kasus Pemerasan oleh Dua LSM di Lampung Mengguncang Publik

Kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Lampung kini menjadi perhatian publik. Dua tokoh LSM, yakni Wahyudi Hasyim selaku ketua LSM Gepak dan Fadli selaku ketua LSM Fagas, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Lampung pada Minggu, 21 September 2025. Penangkapan ini terjadi di salah satu minimarket di Bandar Lampung, setelah keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).

Kuasa hukum RSUDAM, Muhammad Fahmi Nirwansyah, menjelaskan bahwa tindakan kedua LSM bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, kedua pelaku sering kali melontarkan ancaman melalui pemberitaan negatif untuk menekan pihak rumah sakit. "Oknum ini berkali-kali memberikan ancaman dan menyebarkan cerita miring tentang RSUDAM. Awalnya kami mencoba membuka ruang diskusi, tapi lama-kelamaan tuntutan mereka semakin tidak masuk akal," ujar Fahmi.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku tergolong cukup kompleks. Mereka meminta jatah proyek dengan dalih kepentingan masyarakat. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, mereka menuntut uang tutup mulut agar pemberitaan negatif dihentikan. "Mereka bahkan meminta persentase proyek hingga 20 persen. Ini jelas melanggar hukum. LSM seharusnya menjadi penyeimbang antara masyarakat dan pemerintah, bukan alat untuk kepentingan pribadi," tegas Fahmi.

Ancaman yang dikirimkan oleh pelaku bervariasi, mulai dari surat kaleng hingga pemberitaan yang bersifat mendiskreditkan rumah sakit. Fahmi menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh penanganan kasus ini kepada kepolisian.

Kronologi Kasus Pemerasan

Polda Lampung menahan kedua oknum LSM tersebut dengan jeratan Pasal 368 KUHP, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengungkapkan kronologi kasus ini.

Kejadian bermula pada Juli 2025, saat tersangka W menghubungi korban melalui WhatsApp dan mulai mengirimkan berita yang dibuat melalui portal berita online miliknya. Berita tersebut berisi informasi yang tidak sesuai fakta dengan tujuan menimbulkan rasa takut kepada korban agar mau melakukan negosiasi. Bahkan tersangka sempat mengirimkan pesan ancaman yang bernada intimidatif.

Pada September 2025, rencana demonstrasi dari LSM Gepak dan Fagas terkait evaluasi kinerja Direktur RSUDAM mulai diketahui. Kedua tersangka kemudian meminta paket proyek penunjukan langsung senilai total 400 juta rupiah dengan ancaman jika tidak dipenuhi. Saksi dari rumah sakit hanya mampu menyerahkan 20 juta rupiah, sementara tersangka tetap menuntut sisa pembayaran dengan ancaman lanjutan.

Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan dilakukan oleh Subdit Jatanras Resmob Tekab 308 Polda Lampung sekitar pukul 17.50 WIB di sebuah minimarket Jalan Tirtayasa Sukabumi. Uang hasil pemerasan senilai 20 juta rupiah berhasil diamankan bersama barang bukti lain, termasuk kendaraan Toyota Rush, tiga unit handphone, dua bilah senjata tajam, dan surat resmi aksi LSM.

Modus operandi para tersangka dijabarkan dalam delapan poin, mulai dari pendekatan via WhatsApp, pengiriman berita negatif melalui portal online milik pelaku, ancaman demonstrasi, hingga negosiasi paksa untuk mendapatkan keuntungan finansial. Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi korban lainnya untuk melapor agar kasus ini dapat diusut tuntas.

Pesan Tegas untuk Oknum LSM

Dengan penahanan ini, diharapkan pesan tegas dapat diberikan kepada oknum-oknum yang menyalahgunakan LSM untuk kepentingan pribadi dan menakut-nakuti pejabat publik. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan terhadap praktik pemerasan dan intimidasi di lingkungan pemerintahan.