
Penutupan Akses Masuk Gunung Bromo untuk Pemeriksaan Kelaikan Jip Wisata
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akan menutup dua akses masuk ke Gunung Bromo, yaitu dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada 30 September hingga 1 Oktober 2025. Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan kelaikan jip wisata yang dikenal dengan istilah ramp check. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa kendaraan yang digunakan oleh wisatawan memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan.
Pengumuman penutupan jalur masuk tersebut telah resmi dirilis oleh Balai Besar TNBTS melalui Surat Pengumuman Nomor PG.13/T.8/BIDTEK/HMS.01.08/B/09/2025. Dalam pernyataannya, Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjhaja Nugraha menjelaskan bahwa kawasan TNBTS akan ditutup untuk aktivitas wisata dari dua pintu masuk, yakni Jemplang di Kabupaten Malang dan Wonokitri di Kabupaten Pasuruan. Penutupan ini bertujuan untuk mendukung agenda pemeriksaan ramp check jip wisata.
Dengan penutupan kedua jalur tersebut, wisatawan sementara waktu hanya bisa memasuki kawasan Gunung Bromo melalui akses dari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama pihak kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, dan instansi terkait lainnya. Setelah kesepakatan dicapai, Dishub Kabupaten Malang dan Dishub Kabupaten Pasuruan masing-masing menerbitkan surat pelaksanaan serta permintaan dukungan ramp check.
Total Jip Wisata yang Diuji Kelaikannya
Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama menyampaikan bahwa total jip wisata yang akan diuji kelaikannya mencapai sekitar 880 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 520 unit berasal dari paguyuban di Kabupaten Malang dan sisanya sebanyak 360 unit berasal dari Kabupaten Pasuruan. Pelaksanaan ramp check ini dilakukan untuk memastikan bahwa jip-jip yang beroperasi di kawasan Gunung Bromo memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan bagi para pengunjung.
Endrip menekankan bahwa tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk menjamin keselamatan wisatawan. Jika hasil uji kelaikan menunjukkan bahwa suatu jip tidak memenuhi spesifikasi, maka kendaraan tersebut tidak boleh beroperasi sebagai angkutan wisata hingga melakukan perbaikan sesuai rekomendasi teknis dari Dishub masing-masing wilayah.
Persyaratan Wajib untuk Jip Wisata
Ia juga menyatakan bahwa setiap jip wisata yang beroperasi di kawasan TNBTS wajib memiliki surat layak beroperasi. Kendaraan yang belum memenuhi standar harus melakukan ramp check kembali secara mandiri di masa mendatang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh jip yang digunakan oleh wisatawan dalam kondisi aman dan siap digunakan.
Penutupan akses masuk ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pariwisata di kawasan Gunung Bromo. Selain itu, hal ini juga menunjukkan komitmen Balai Besar TNBTS dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan pengunjung. Dengan adanya pemeriksaan berkala, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para pengunjung yang datang ke kawasan tersebut.
Wisatawan diimbau untuk memperhatikan informasi terkini mengenai penutupan akses dan mengatur perjalanan mereka dengan baik. Meskipun hanya satu jalur yang tersedia, akses dari Kabupaten Probolinggo tetap dapat memberikan pengalaman yang memuaskan bagi para pengunjung.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!