Perjuangan Keadilan yang Terlambat
Setelah bertahun-tahun menghadapi proses hukum yang dinilai tidak adil, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu akhirnya memutuskan untuk menempuh jalan konstitusional. Keduanya resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Pidana Militer ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Permohonan tersebut telah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Nomor: 265/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025, dengan tanggal pengajuan pada 15 Desember 2025. Lenny Damanik adalah ibu dari MHS (15), korban penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI. Sementara itu, Eva Meliani Br. Pasaribu adalah istri sekaligus ibu dari satu keluarga wartawan yang tewas dalam kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran di Kabupaten Karo.
Menurut Direktur LBH Medan Irvan Syahputra, permasalahan ini masih menyisakan banyak pertanyaan besar terkait dugaan keterlibatan aparat militer. 
Keadilan yang Tersendat di Pengadilan Militer
Dalam permohonannya, para pemohon menilai bahwa mekanisme peradilan militer gagal memberikan keadilan substantif. Hal ini terutama terlihat ketika anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum tetap diproses di lingkungan peradilan militer.
Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer, khususnya frasa “mengadili tindak pidana” yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang interpretasi yang luas. Padahal, Pasal 65 ayat (2) UU TNI secara tegas menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.
Para pemohon menilai bahwa keberadaan frasa tersebut merugikan hak konstitusional mereka, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ketimpangan semakin nyata ketika proses persidangan di Pengadilan Militer dijalankan oleh sistem yang sepenuhnya berada dalam satu institusi. Hakim, oditur militer, hingga penasihat hukum terdakwa sama-sama berasal dari unsur TNI.
“Kondisi ini menutup ruang objektivitas dan memperkuat kesan konflik kepentingan,” demikian pokok keberatan yang disampaikan pemohon dalam berkas uji materiil. Tak heran bila peradilan militer kerap dituding sebagai ruang aman bagi impunitas, alih-alih menjadi tempat mencari kebenaran dan keadilan.

Vonis Ringan dan Pembatasan Akses Sidang
Dalam kasus penyiksaan terhadap MHS, publik masih mengingat putusan Pengadilan Militer I-02 Medan terhadap Sertu Riza Pahlivi. Terdakwa hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang meminta pidana satu tahun. Selama persidangan, pengadilan juga memberlakukan sejumlah pembatasan yang dipersoalkan, mulai dari pemeriksaan barang bawaan pengunjung, kewajiban meninggalkan KTP, hingga larangan merekam jalannya sidang. Praktik yang dinilai bertentangan dengan asas keterbukaan peradilan.
Putusan tersebut dinilai melukai rasa keadilan keluarga korban, terutama ketika nyawa seorang anak menjadi taruhannya. Sementara itu, dalam perkara pembunuhan berencana dengan pembakaran satu keluarga wartawan di Kabupaten Karo, pengadilan umum telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa sipil sebagai eksekutor lapangan. Namun hingga kini, Pomdam I/Bukit Barisan belum menetapkan tersangka dari unsur TNI, meski dugaan keterlibatan Koptu HB telah mencuat dalam persidangan dan diperkuat dengan alat bukti yang diserahkan Eva Meliani Pasaribu kepada penyidik.
Kondisi ini membuat Eva menilai haknya sebagai warga negara atas kepastian hukum yang adil telah terabaikan. Melalui kuasa hukum dari LBH Medan, KontraS, Imparsial, dan Themis Indonesia Law Firm, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil tersebut.
Pasal-pasal yang diuji meliputi Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Permohonan ini bukan semata tentang kami, tetapi tentang masa depan keadilan di Indonesia,” demikian pesan yang mengemuka dalam rilis tersebut. Para pemohon berharap, ke depan tidak ada lagi korban yang kehilangan keadilan hanya karena pelaku berasal dari institusi bersenjata.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar