Dua Pejabat Terlibat Selingkuh Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Dua Pejabat Terlibat Selingkuh Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Dua Pejabat Terlibat Selingkuh Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Kasus Perselingkuhan Polwan dan Anggota DPRD Blitar: Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Kasus dugaan perselingkuhan antara oknum polisi wanita (polwan) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar kini memperlihatkan perkembangan terbaru. Kedua pihak yang diduga menjalin hubungan terlarang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu. Meski demikian, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Penetapan Status Tersangka

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polres Batu melakukan pemeriksaan terhadap kedua pihak. Oknum polwan yang merupakan anggota Polres Blitar ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025), sementara anggota DPRD yang juga menjabat sebagai ketua fraksi PPP DPRD Kota Blitar, GP, ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (8/11/2025).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Batu, Iptu M Huda, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Hal ini berawal dari laporan suami NW, yang juga seorang anggota Polres Blitar, tentang perbuatan istrinya yang diduga berselingkuh dengan GP.

Penggrebekan di Hotel

Penggrebekan terhadap NW dan GP dilakukan oleh polisi di salah satu hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) dini hari. Saat itu, NW diamankan dalam kamar hotel tersebut, sementara GP tidak ada di tempat kejadian. Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian dalam, handphone, dan baju yang digunakan NW.

Menurut keterangan Huda, pengambilan keputusan untuk menetapkan GP sebagai tersangka didasarkan atas keterangan saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Meskipun GP tidak hadir saat kejadian, penyidik menilai cukup untuk menetapkan status tersangka.

Mengapa Tidak Ditahan?

Meski keduanya kini memiliki status tersangka, baik NW maupun GP tidak ditahan. Alasannya adalah karena ancaman hukuman yang bisa diterima keduanya di bawah lima tahun penjara. Menurut Huda, ancaman hukuman maksimal yang bisa diberikan adalah sembilan bulan.

“Ya (tidak ditahan, red) karena ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” ujar Huda.

Latar Belakang Kejadian

Sebelumnya, kasus ini terjadi setelah suami NW curiga terhadap tingkah laku istrinya yang berpangkat Bripka. Pada Jumat (17/10/2025), NW keluar rumah di Blitar dengan dijemput oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik. Sang suami mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan menemukan istrinya berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik Kecamatan Batu.

Setelah mengetahui bahwa istrinya sedang berselingkuh, sang suami melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penggrebekan dan menemukan NW di dalam kamar hotel.

Tindakan Selanjutnya

Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan. Pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi yang terlibat.


Terkait dengan kasus ini, masyarakat tetap menantikan proses hukum yang akan dijalani oleh kedua tersangka. Bagi yang tertarik mengikuti perkembangan lebih lanjut, dapat memantau informasi melalui saluran resmi kepolisian atau media massa.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan