
Penangkapan Pelaku Pengeroyokan di Majalengka
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Setelah menjalani penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 12 November 2025.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah. Aksi brutal ini memicu rasa resah di kalangan warga sekitar karena terjadi di area publik yang ramai dengan aktivitas masyarakat.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami luka memar pada bagian kening sebelah kiri serta hidung. Namun, beruntung korban segera mendapatkan perawatan medis sehingga kondisinya kini mulai pulih.
Lokasi dan Waktu Kejadian
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi kejadian berada di area Alun-alun Majalengka, tepatnya di Blok Bumi Wening RT 01 RW 08, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Adrian, melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menjelaskan bahwa tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya.
Komitmen Polres Majalengka dalam Menjaga Keamanan
AKP Udiyanto menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Menurutnya, setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Kasus pengeroyokan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan masalah. Polisi mengimbau masyarakat untuk menggunakan cara-cara damai dan bijak tanpa melibatkan kekerasan.
Imbauan untuk Masyarakat
βJangan melakukan tindakan sendiri atau menggunakan kekerasan. Jika ada permasalahan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,β pesan AKP Udiyanto.
Dengan penangkapan dua pelaku pengeroyokan ini, Polres Majalengka menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat. Hal ini juga menjadi contoh bahwa tindakan kekerasan tidak akan dibiarkan begitu saja, dan semua pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar