
Penangkapan Dua Juru Parkir Tanpa Izin di Kendari
Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi tempat kejadian penangkapan dua orang yang bertindak sebagai juru parkir tanpa izin resmi. Kedua individu tersebut, berinisial SU dan GI, ditangkap oleh pihak kepolisian setempat pada Senin (22/9/2025). Mereka dikenal sering menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar dan bahkan dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Penangkapan terjadi saat kedua pelaku sedang melakukan aktivitas parkir ilegal di dekat The Park Kendari, tepatnya di Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Lokasi ini hanya berjarak sekitar 2,7 kilometer dari Kantor Pemerintah Kota Kendari. Keberadaan parkir liar di lokasi ini telah menjadi perhatian serius bagi warga sekitar.
Tim Patroli Presisi Satuan Sabhara Polresta Kendari berhasil menangkap SU dan GI setelah menerima laporan mengenai adanya aktivitas parkir yang tidak resmi dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Saat diperiksa, kedua pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa mereka memiliki izin untuk menjalankan usaha parkir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka. Ia menjelaskan bahwa izin parkir yang dimiliki oleh SU dan GI telah berakhir sejak tahun 2023. Hal ini berarti karcis yang digunakan untuk memungut biaya parkir sudah tidak sah dan kedaluwarsa.
AKP Welliwanto Malau menegaskan bahwa pihaknya akan terus menginvestigasi aliran dana yang berasal dari aktivitas parkir ilegal tersebut. Penanganan kasus ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik-praktik yang tidak sah.
Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini:
- Pemeriksaan terhadap pelaku: Melibatkan pemeriksaan terhadap SU dan GI untuk memastikan apakah ada tindakan pidana yang dilakukan.
- Pengecekan dokumen resmi: Memastikan bahwa tidak ada izin yang sah dikeluarkan untuk operasi parkir ilegal tersebut.
- Investigasi aliran dana: Menelusuri sumber uang yang berasal dari aktivitas parkir ilegal.
- Peningkatan patroli: Meningkatkan kehadiran petugas di area-area yang rawan terjadinya parkir liar.
Selain itu, pihak kepolisian juga berencana untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan dan perizinan dalam menjalankan usaha parkir. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang ingin beroperasi tanpa izin resmi. Dengan tindakan tegas yang diambil oleh pihak berwajib, diharapkan dapat mengurangi maraknya kegiatan parkir ilegal di wilayah Kendari.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!