Dua Pemuda di Banjarbaru Diamankan Usai Tinju Rekan Kerja

Dua Pemuda di Banjarbaru Diamankan Usai Tinju Rekan Kerja

Kepolisian Banjarbaru Utara Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Kedai Makanan Jepang

Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarbaru Utara berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu kedai makanan Jepang di pusat perbelanjaan Kota Banjarbaru. Kedua pelaku, yaitu F (20) dan Z (22), dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Faisal (20). Peristiwa ini terjadi pada malam hari, tepatnya di salah satu outlet makanan Jepang.

Menurut informasi yang diperoleh, kejadian berawal ketika korban yang bekerja di Outlet Ramen 1 Qmall Banjarbaru menghubungi rekannya F. Saat itu, F masih berada di mess. Korban mengatakan bahwa dirinya baru saja bangun. Namun, tidak lama kemudian, F datang ke lokasi dengan emosi tinggi sambil mencengkram kerah baju korban.

F sempat memukul korban di bagian muka hingga mengenai mata sebelah kanan. Aksi kekerasan tersebut semakin parah ketika rekan F, yaitu Z, ikut serta dalam tindakan tersebut. Z menendang korban hingga mengenai bagian bibir, akibatnya bibir korban pecah dan mengeluarkan darah.

Setelah mengalami perlakuan tersebut, korban tidak dapat menerima dan melaporkan kasus ini ke Polsek Banjarbaru Utara. Tidak membutuhkan waktu lama, kedua pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Setelah diamankan, pelaku F mengakui bahwa ia telah melakukan pemukulan terhadap korban. Motif dari tindakan tersebut adalah rasa kesal karena korban menyuruhnya kembali ke outlet setelah ia baru saja istirahat.

"Pelaku F mengaku kesal karena baru saja istirahat tetapi telah disuruh kembali ke outlet," ungkap Kompol Heru Setiawan, Kapolsek Banjarbaru Utara.

Sementara itu, pelaku Z yang turut membantu dalam tindak pidana pengeroyokan ini mengaku bahwa ia menendang korban dengan alasan ingin membantu temannya. Meskipun begitu, tindakan yang dilakukannya tetap merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan.

Adapun atas peristiwa ini, kedua pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 170 KUHP. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang terjadi di masyarakat.



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan