Dua Wanita Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Cipinang, Disembunyikan dalam Pembalut

Dua Wanita Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Cipinang, Disembunyikan dalam Pembalut

Dua Wanita Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Cipinang, Disembunyikan dalam Pembalut

Penggagalan Dua Percobaan Penyelundupan Narkoba di Lapas Narkotika Kelas II A Cipinang

Petugas Lapas Narkotika Kelas II A Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dalam satu hari. Kedua kejadian tersebut terjadi pada Selasa (11/11/2025) siang, dan melibatkan dua wanita pengunjung yang mencoba membawa barang haram tersebut dengan modus menyembunyikannya di dalam pembalut.

Modus penyelundupan ini menunjukkan kreativitas para pelaku dalam mencari cara untuk memasukkan narkoba ke dalam lingkungan lapas. Namun, tindakan petugas yang cermat dan tanggap berhasil mengungkapkan upaya tersebut. Total barang bukti yang ditemukan adalah 32,7 gram sabu, yang terdiri dari dua bungkus berisi serbuk kristal putih diduga sabu.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta, Syarpani, menyatakan bahwa kejadian ini menjadi bukti ketatnya pengawasan di lingkungan lapas yang ia pimpin. Ia memberikan apresiasi kepada petugas yang telah bekerja dengan cermat dan penuh tanggung jawab. “Ini membuktikan bahwa kami tidak pernah lengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas,” ujarnya.

Kejadian pertama terungkap saat petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pengunjung yang hendak membesuk warga binaan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas wanita, ditemukan dua bungkus serbuk kristal putih diduga sabu dengan total berat 9,2 gram yang disembunyikan di dalam pembalut. Tak lama berselang, petugas kembali menemukan modus serupa dari pengunjung wanita lainnya. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan dua bungkus sabu dengan berat 23,5 gram, juga disembunyikan di dalam pembalut.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menutup setiap celah upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus,” tegas Syarpani. Ia menekankan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan preventif untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan lapas.

Seluruh barang bukti beserta kedua pengunjung tersebut telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut. Kejadian ini menambah daftar panjang keberhasilan Lapas Narkotika Cipinang dalam menggagalkan peredaran narkoba.

Syarpani menuturkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah tujuh kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas. “Kami berkomitmen penuh terhadap kebijakan Zero Tolerance terhadap narkoba serta terus mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan tempat peredaran narkoba,” imbuhnya.

Upaya Pencegahan dan Deteksi Dini

Lapas Narkotika Kelas II A Cipinang memiliki sistem pemeriksaan yang sangat ketat terhadap semua pengunjung. Setiap orang yang masuk ke dalam lingkungan lapas harus melewati proses pemeriksaan yang rinci dan teliti. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada barang yang dilarang, termasuk narkoba, masuk ke dalam lapas.

Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:

  • Pemeriksaan fisik secara manual oleh petugas
  • Pemeriksaan menggunakan alat deteksi seperti mesin pemindai logam
  • Pemeriksaan terhadap tas atau barang bawaan pengunjung
  • Pemeriksaan terhadap pakaian yang dibawa oleh pengunjung

Selain itu, petugas juga melakukan observasi terhadap perilaku pengunjung. Jika ada indikasi mencurigakan, pemeriksaan akan dilakukan lebih lanjut. Langkah-langkah ini memastikan bahwa setiap upaya penyelundupan dapat segera terdeteksi dan dicegah.

Kebijakan Zero Tolerance terhadap Narkoba

Lapas Narkotika Kelas II A Cipinang memiliki kebijakan zero tolerance terhadap narkoba. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pihak lapas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tahanan. Seluruh staf dan petugas lapas diwajibkan untuk tetap waspada dan siap melakukan tindakan tegas jika ditemukan adanya penyelundupan narkoba.

Kebijakan ini juga didukung oleh program P4GN yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Lapas diharapkan menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan, bukan tempat peredaran narkoba. Oleh karena itu, setiap upaya penyelundupan narkoba akan segera ditindaklanjuti dengan tegas.

Kesimpulan

Keberhasilan Lapas Narkotika Kelas II A Cipinang dalam menggagalkan dua percobaan penyelundupan narkoba dalam satu hari menunjukkan bahwa pengawasan di lingkungan lapas sangat ketat dan efektif. Modus penyelundupan yang digunakan oleh para pelaku, yaitu menyembunyikan sabu di dalam pembalut, menunjukkan kreativitas mereka dalam mencari cara untuk memasukkan narkoba ke dalam lapas. Namun, tindakan petugas yang cermat dan tanggap berhasil mengungkapkan upaya tersebut.

Dengan kebijakan zero tolerance terhadap narkoba dan dukungan terhadap program P4GN, Lapas Narkotika Kelas II A Cipinang terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tahanan. Semua upaya penyelundupan narkoba akan segera ditindaklanjuti dengan tegas agar tidak terulang kembali.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan