
Penggunaan Nama dan Identitas yang Tidak Sah dalam Pembentukan Gapoktan Bukit Mas
Nama dan identitas memiliki makna penting dalam kehidupan seseorang. Selain menjadi bagian dari jati diri, nama dan identitas juga berperan dalam interaksi sosial serta memiliki implikasi hukum. Jika digunakan secara tidak sah, maka hal ini bisa menimbulkan kerugian baik secara hukum maupun sosial.
Dalam konteks ini, pengelola Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bukit Mas di Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, tampaknya tidak memandang serius penggunaan nama dan identitas untuk kepentingan tertentu. Hal ini terlihat dari adanya lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.830/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Gapoktan Bukit Mas seluas +2.573 hektar. Dalam dokumen tersebut, terdapat 373 anggota, namun setelah beredar luas di masyarakat Kecamatan Sosopan, ternyata banyak dari mereka tidak mengetahui atau bahkan tidak pernah memberikan nama dan identitasnya untuk dipergunakan oleh pengurus Gapoktan.
Artinya, pengurus Gapoktan Bukit Mas, seperti Bachrul Ishak Hasibuan sebagai Ketua, Iskandar Zulkarnain Harahap sebagai Sekretaris, Marahamat Nasution sebagai Bendahara, dan kawan-kawan, termasuk Kepala Desa Hutabaru Siundol Irpan Sukri Daulay, diduga kuat telah melakukan pencatutan atau pemalsuan nama dan identitas individu dalam jumlah besar. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan kerugian, tetapi juga menciptakan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Sosopan.
Tindakan tersebut diperkirakan melanggar Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 263, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat mengabulkan hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau digunakan sebagai bukti sesuatu hal, akan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun jika pemakaian surat tersebut menimbulkan kerugian.
Adanya anggota dan jumlah tertentu merupakan syarat wajib dalam membentuk Gapoktan serta sebagai persyaratan dalam permohonan izin pemanfaatan hutan kemasyarakatan. Izin yang diberikan kepada Gapoktan Bukit Mas ini, yang diduga kuat terdapat banyak nama yang dicatut, berpotensi digunakan untuk kepentingan sekelompok orang, sementara masyarakat luas justru merasa dirugikan.
Oleh karena itu, kondisi ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kami tidak ingin masalah ini berlalu tanpa tindakan. Kami juga tidak ingin masalah ini menjadi sumber konflik di tengah-tengah masyarakat. Dan kami tidak ingin nama-nama yang diduga dicatut digunakan untuk kepentingan sekelompok orang. Pengurus Gapoktan Bukit Mas harus bertanggung jawab secara hukum.
Sebagai bentuk pernyataan sikap, kami menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:
- Kami meminta Polda Sumatera Utara segera memproses laporan polisi No: STTLP/B/1474/IX/2025/SPKT POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 September 2025 atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 263 yang dilakukan oleh Bachrul Ishak Hasibuan dkk.
- Kami meminta dengan tegas Polda Sumatera Utara segera menangkap Bachrul Ishak Hasibuan dan kawan-kawannya, termasuk Kepala Desa Hutabaru Siundol Irpan Sukri Daulay, sebagai sumber masalah di tengah masyarakat. Mereka telah memicu gesekan sosial di Kecamatan Sosopan sejak 2024 hingga sekarang.
- Kami meminta Polda Sumatera Utara agar responsif dan sensitif terhadap segala potensi konflik horizontal dan vertikal di wilayah hukum Sumatera Utara, terutama konflik yang berhubungan dengan agraria. Konflik Gapoktan Bukit Mas dengan masyarakat adalah bagian dari isu agraria.
- Kami ingin menyampaikan dengan tegas bahwa apabila dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh Bachrul Ishak Hasibuan dkk tidak diproses dan diusut sampai tuntas, dapat menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Sosopan dan dapat mencoreng Kamtibmas yang sedang diperjuangkan bersama.
- Kami meminta agar laporan polisi No: STTLP/B/1474/IX/2025/SPKT POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 September 2025 tidak dilimpahkan ke Polres Padang Lawas. Laporan kami sejak tanggal 16 Mei 2025 tidak diproses oleh Polres. Kami menganggap Polres Palas kurang kompeten dan tidak memiliki integritas, dibuktikan betapa sulitnya laporan kami diterima pada bulan Mei lalu. Kami juga menduga ada conflict of interest antara Gapoktan Bukit Mas dengan Polres Palas. Akibatnya, dapat mengundang kemarahan masyarakat luas di Palas. Oleh karena itu, sebaiknya masalah ini ditangani oleh Polda Sumatera Utara.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!