Dukun Pemanggil Uang di Lampung Selatan, 5 Korban Termasuk Ibu dan Anak

Dukun Pemanggil Uang di Lampung Selatan, 5 Korban Termasuk Ibu dan Anak

Penangkapan Pria yang Berpura-pura sebagai Dukun di Lampung Selatan

Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial DD (40) yang berpura-pura sebagai dukun. Pelaku ditangkap karena melakukan tindakan asusila terhadap lima korban, termasuk anak di bawah umur. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah ritual penggandaan uang dengan alasan spiritual.

Modus yang Digunakan Pelaku

Pelaku DD menggunakan pendekatan spiritual palsu untuk menipu korban dan memperdaya mereka agar menuruti kemauannya. Ia mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual mandi kembang. Korban diminta untuk ikhlas mengikuti ritual tersebut, lalu pelaku melakukan perbuatan cabul hingga belasan kali.

Korban pertama kali mengenal pelaku melalui seorang tetangga. Dalam pertemuan itu, pelaku menjanjikan ritual spiritual yang disebut dapat memunculkan uang dari sebuah gentong tanah liat. Tergiur janji tersebut, korban bersama keluarganya mendatangi rumah pelaku di Dusun Damar Lega.

Di rumah itu, pelaku meyakinkan korban bahwa uang akan muncul jika korban mengikuti ritual dengan ikhlas dan lapang dada. Ritual kemudian dilakukan dengan cara mandi kembang tujuh rupa, di mana korban diminta melepas seluruh pakaian dan diguyur air oleh pelaku. Setelah itu, pelaku melakukan tindakan asusila dengan alasan bagian dari proses ritual.

Korban yang Terlibat

Dari hasil penyelidikan, korban bukan hanya perempuan dewasa, tetapi juga anak-anak, bahkan ada hubungan ibu dan anak yang sama-sama menjadi korban. Polisi mencatat sedikitnya lima orang korban dalam kasus ini, terdiri dari tiga perempuan dewasa dan dua anak di bawah umur.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk mendukung aksinya. Barang-barang tersebut antara lain ponsel, tas selempang, kain putih bertulisan lafaz Arab, tasbih, alat isap sabu, buku nikah, peci, lipstik, cobek, dua gentong tanah liat, serta botol kemenyan dan uang kertas pecahan Rp 100.

Dari hasil tes, pelaku positif menggunakan narkotika. Polisi juga menemukan alat pembakar kemenyan, jam bermagnet, dan pakaian yang diduga digunakan saat ritual. Total kerugian materi yang dialami korban mencapai sekitar Rp 7 juta.

Latar Belakang Pelaku

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sengaja menggunakan modus penggandaan uang untuk menipu serta memperdaya korban. Aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus hasrat pribadi.

Imbauan dari Polisi

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji-janji penggandaan uang atau praktik spiritual yang tidak masuk akal, apalagi jika disertai permintaan melakukan tindakan yang melanggar norma. Ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat tidak mudah terperdaya oleh oknum yang mengaku bisa menggandakan uang.

Jika menemukan praktik serupa, segera lapor ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan