
Perpres 110/2025: Langkah Penting dalam Tata Kelola Karbon Nasional
Pemerintah terus memperkuat upaya konservasi hutan dan lingkungan hidup. Saat ini, berbagai skema pendanaan program konservasi mulai terbuka, termasuk melalui mekanisme perdagangan atau pasar karbon. Hal ini menjadi langkah strategis untuk mendanai konservasi sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 110/2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Aturan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat tata kelola karbon nasional. Dengan regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan nilai ekonomi karbon akan dikelola secara penuh oleh negara, tanpa mengorbankan kedaulatan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melihat pasar karbon sebagai instrumen strategis. Regulasi ini dibuat melalui kerjasama lintas Kementerian/Lembaga serta melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ristianto menekankan bahwa aturan ini lahir dari kebutuhan Indonesia sendiri dan sepenuhnya bertujuan untuk kepentingan nasional.
Dalam Perpres tersebut, pengelolaan nilai ekonomi karbon berada di bawah kendali penuh Pemerintah Indonesia. Meskipun kerja sama internasional tetap dilakukan, seluruhnya ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional tanpa mengurangi kedaulatan negara. Perpres ini juga merupakan implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Melalui tata kelola karbon yang lebih kuat, pemerintah berupaya memastikan potensi karbon hutan Indonesia dikelola secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kemenhut menilai aturan ini mempertegas peran sektor kehutanan. Selain menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, sektor ini juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi. Pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi diperkuat untuk mendukung ketahanan iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi hijau.
Ristianto menjelaskan beberapa perubahan utama dalam Perpres 110/2025, yaitu:
- Sinkronisasi kebijakan karbon yang diintegrasikan dengan pembangunan nasional.
- Deregulasi, penyederhanaan, dan penguatan sistem perdagangan karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi dan lebih efisien.
- Desentralisasi atau pembagian peran antar Kementerian/Lembaga yang lebih jelas dan akuntabel.
Selain itu, Perpres 110/2025 juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terutama melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Nantinya, masyarakat yang menjaga dan memulihkan hutan akan dipastikan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dan terukur.
Perpres ini berfokus pada pengembangan kredit karbon Indonesia yang berkelas dunia, berkualitas tinggi (high-quality), dan berintegritas (high-integrity), serta diakui secara global tanpa mengabaikan prioritas pembangunan nasional. Nilai ekonomi karbon diharapkan tidak hanya mendukung agenda iklim global, tetapi juga memperkuat konservasi. Selain itu, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Untuk memperkuat ekosistem karbon nasional, Kemenhut menjalin kemitraan strategis dengan sejumlah lembaga internasional. Seperti International Emissions Trading Association, Integrity Council for the Voluntary Carbon Market, dan The Coalition to Grow Carbon Markets. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan konektivitas pasar, memastikan standar integritas global, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap kredit karbon Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar