Dukungan untuk Teguh dan Botok AMPB Pati Mengalir, dari Ferry Irwandi hingga Advokat

Dukungan untuk Teguh Istiyanto dan Botok Terus Mengalir

Di Semarang, dukungan terhadap dua tokoh penting Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yaitu Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) atau dikenal dengan nama Botok, semakin mengalir. Dukungan ini datang dari berbagai kalangan, termasuk para influencer dan advokat.

Sebelumnya, Teguh dan Botok ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pemblokiran jalan pantura usai sidang paripurna hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Kini, banyak pihak menyatakan bahwa keduanya hanyalah warga yang menyampaikan aspirasi mereka, bukan pelaku kerusuhan atau kelompok kekerasan.

Ferry Irwandi, seorang influencer, menilai bahwa Teguh dan Botok hanya merupakan masyarakat yang menyuarakan keresahan mereka. Ia menulis di akun Instagramnya bahwa mereka adalah kelompok warga yang sedang menyampaikan keluhan mereka.

Selain itu, organisasi Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) juga memberikan dukungan kepada kedua tokoh tersebut. Nasrul Dongoran, Koordinator KAPI, menyayangkan tindakan penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus demonstrasi pemakzulan Bupati Kabupaten Pati, Sudewo.

Menurutnya, penyidik melakukan penangkapan terhadap warga yang tergabung dalam AMPB tanpa surat penangkapan. Selain itu, penyidik tampak mencari-cari kesalahan warga yang berdemonstrasi dengan tuduhan menghalangi jalan atau penghasutan.

Nasrul menjelaskan bahwa Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi jalan, Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP keikutsertaan melakukan tindak pidana yang disangkakan ke Teguh dan Botok akan berpotensi menjadi pasal karet yang digunakan kepolisian untuk melakukan kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi warga di tempat lain.

Ia menilai bahwa penerapan pasal-pasal tersebut tidak sesuai konteks untuk diterapkan kepada warga yang menyampaikan aspirasi yang dilindungi undang-undang.

Dari catatan KAPI, hingga saat ini dalam kasus mahasiswa penolakan Omnibuslaw Cipta Kerja Tahun 2021 dan Aksi May Day tahun 2025, kepolisian secara konsisten menggunakan Pasal 216 KUHP mengenai perbuatan yang melawan perintah petugas untuk kriminalisasi massa yang mengikuti demonstrasi.

"Apalagi jika Pasal 192, Pasal 160, dan Pasal 169 KUHP ini digunakan menetapkan tersangka," ujarnya.

Sehingga, ia menganggap ke depan kepolisian berpotensi semakin sewenang-wenang membungkam warga yang melakukan demonstrasi. "Menggunakan Pasal-pasal karet yang tidak sesuai konteks tersebut," ucap Nasrul.

Untuk itu, KAPI mendesak Presiden Prabowo untuk memerintahkan Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati membebaskan Botok dan Teguh serta warga yang tergabung AMPB yang ditangkap dan ditahan seketika. "Hentikan praktik kill the messenger terhadap warga yang menjadi juru bicara menyampaikan aspirasi masyarakat, seperti penetapan tersangka terhadap Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto," katanya.

Penjelasan dari Pihak Kepolisian

Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada dua pentolan AMPB sudah tepat. "Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan," kata Dwi.

Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan dengan Pasal 169 KUHP karena mereka koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum. "Dan Pasal 192 KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas," jelasnya.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa peristiwa itu diawali dari aksi AMPB yang dipimpin dua koordinator bernama Botok dan Teguh. Keduanya pada hari Jumat, (31/10/2025) silam menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo.

“Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB. Aksi itu sempat menyebabkan kemacetan selama 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat, hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas,” jelas Jaka.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, masing-masing Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM, serta sejumlah pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.

Para tersangka dikenakan pasal 192 ayat (1) KUHP, pasal 160 KUHP, dan pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan